OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Kasus dugaan penipuan jual beli kebun sawit yang menimpa seorang warga berinisial EH (42) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) secara resmi menahan tersangka berinisial UJ (65).
Penahanan ini dilakukan setelah Kejari OKI menerima pelimpahan tahap II dalam proses P21 (pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap).
Tim kuasa hukum dari WNA Law Office & Partner’s, yang diwakili oleh Wahyu Alaska SH dan Willian Brahmana Putra SH selaku kuasa hukum pelapor, menyampaikan apresiasi kepada pihak kejaksaan atas langkah cepat dan tegas dalam menangani perkara ini.
“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri OKI dalam penanganan perkara ini. Kami berharap ada keadilan ditegakkan atas tindakan yang merugikan klien kami,” ujar Wahyu Alaska kepada media, Kamis (24/7/2025).
Perkara ini bermula pada tahun 2022, ketika tersangka UJ juga dikenal dengan alias JR atau Ujang, menawarkan kebun kelapa sawit kepada korban EH. UJ mengaku sebagai pemilik kebun dan berdalih membutuhkan dana untuk membayar utang, sehingga mendesak EH agar segera melakukan pembayaran meski administrasi jual beli belum diselesaikan.
Lokasi kebun berada di Desa Balian, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI. Setelah proses pembayaran dan pelepasan hak dilakukan, EH sempat kembali ke kebun tersebut untuk merawatnya. Namun, ia justru mendapat teguran dari pihak yang mengaku sebagai pengurus sekaligus pemilik sah kebun tersebut.
Merasa ada yang tidak beres, EH lalu mengonfirmasi ke pihak Koperasi Balian Sejahtera Abadi. Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa kebun sawit yang dibeli EH ternyata bukan milik UJ.
Setelah dikonfrontasi oleh kerabat korban, UJ tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab. Karena itu, EH memilih menempuh jalur hukum. Laporan polisi dengan nomor LP/B137/III/2024/SPKT Polres OKI tertanggal 22 Maret 2024 menjadi dasar proses hukum yang saat ini terus bergulir.
Kuasa hukum korban berharap Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung dan Kepala Kejaksaan Negeri OKI dapat terus menegakkan keadilan dalam perkara ini. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berkeadilan.
Saat ini, tersangka UJ resmi ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Ludfi)