Beranda Nasional Kurangi Sengketa Lahan, Menteri Nusron Imbau Warga Pasang Patok Permanen

Kurangi Sengketa Lahan, Menteri Nusron Imbau Warga Pasang Patok Permanen

67
0
BERBAGI

PURWOREJO, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat untuk memasang patok batas tanah dengan bahan permanen seperti beton, kayu, atau besi. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya mengurangi konflik pertanahan, khususnya terkait batas fisik lahan.

“Sudah bukan zamannya lagi batas tanah hanya ditandai dengan pohon, jembatan, atau gundukan. Kalau jembatan roboh, pohon ditebang, atau gundukan diratakan, batas tanah jadi kabur dan akhirnya saling klaim berdasarkan cerita orang tua atau sesepuh desa,” ujar Menteri Nusron saat membuka kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).

Ia menegaskan, pemasangan patok permanen sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman antar pemilik lahan. Selain itu, patok batas juga berfungsi untuk menegaskan perbedaan antara kawasan hutan dan areal penggunaan lain (APL), termasuk wilayah pantai, sempadan, dan sungai.

“Salah satu program kita hari ini, yaitu pemasangan patok tanda batas, sangat penting. Selain untuk menandai batas bidang tanah masing-masing, juga bertujuan membedakan mana kawasan hutan dan mana yang bukan,” jelas Nusron.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar melibatkan pemilik lahan yang berbatasan sebelum memasang patok, guna mencegah perselisihan baru.

“Silakan pasang patok, tapi jangan lupa kulo nuwun dulu. Bicarakan dengan tetangga atau pemilik tanah yang berbatasan agar tidak menimbulkan sengketa baru,” tambahnya.

GEMAPATAS 2025 digelar serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah preventif dalam mengurangi potensi konflik pertanahan. Melalui gerakan ini, Kementerian ATR/BPN berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga dan menandai batas tanah meningkat, demi menciptakan kepastian hukum pertanahan yang berkeadilan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here