OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah siswa SD dan SMP Satu Atap di Desa Bungin Tinggi, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terpaksa pulang dan batal bersekolah.
Hal ini terjadi karena lahan tempat sekolah tersebut berdiri ditutup oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik sah tanah dan memegang sertifikat atas lahan tersebut.
Di depan pagar sekolah, tampak terpasang papan pemberitahuan bertuliskan ‘tanah ini dalam keadaan sengketa dan proses hukum. Dilarang masuk, merusak, atau melakukan kegiatan di atas tanah milik H. Darsono. Melanggar himbauan ini akan dikenakan pasal 551 KUHP (memasuki pekarangan tanpa izin) dan pasal 406 KUHP (tentang pengrusakan). Rumah Hukum Thabrani dan Partners’.
Dalam video tersebut, salah satu tokoh masyarakat Desa Bungin Tinggi, Ibrahim (70) menjelaskan, bahwa tanah sekolah itu telah melalui proses ganti rugi oleh masyarakat Desa Bungin Tinggi dan Penyandingan pada tahun 1977. Namun, anak dari pihak yang mengaku pemilik tanah memegang sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1982.
“Artinya, ganti rugi tanah pada tahun 1977 tidak dianggap sah. Tapi kalau memang tidak sah, mengapa pembangunan sekolah dibiarkan terus berlangsung hingga sekarang?” ujar Ibrahim.
Sementara itu, Kepala Desa Bungin Tinggi, Yohanes, membenarkan peristiwa itu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Ia mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek SP Padang agar segel di sekolah segera dibuka.
“Alhamdulillah, pagi tadi anak-anak sudah bisa kembali belajar karena ada jadwal ulangan di sekolah,” ujar Yohanes, Senin (13/10/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadiri rapat pembahasan masalah ini di Pemkab OKI.
Di tempat terpisah, Camat SP Padang, Indra Husin, juga membenarkan bahwa persoalan tersebut sedang dibahas.
“Saat ini kami sedang membicarakan masalah ini di ruang rapat Bende Seguguk, Pemda OKI,” ujarnya singkat. (Ludfi)

































