Beranda Ogan Kemering Ilir Laporbup Kebablasan, Bupati OKI Harus Turun Tangan

Laporbup Kebablasan, Bupati OKI Harus Turun Tangan

109
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Layanan Laporbup OKI yang awalnya digadang-gadang sebagai inovasi keterbukaan informasi publik, kini justru menjadi bumerang. Alih-alih melindungi masyarakat, layanan ini berpotensi mempermalukan korban, mencemarkan nama baik terlapor, dan membuka celah pelanggaran hukum.

Kasus terbaru terkait publikasi laporan dugaan asusila yang menyertakan nama, foto, dan identitas korban di situs resmi Laporbup OKI menjadi bukti nyata adanya kelalaian serius. Hal ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi bentuk abai terhadap perlindungan martabat seseorang sebelum kebenaran diuji di pengadilan.

Sebagai kepala daerah, Bupati OKI tidak bisa hanya menjadi penonton. Publik menuntut kepemimpinan yang hadir, bukan sekadar slogan transparansi. Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Diskominfo OKI selaku pengelola Laporbup.

Ketua PWI OKI Idham Syarief menilai, langkah tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan korban.

“Ada aturan tegas yang melarang penyebutan identitas korban, baik dalam UU ITE maupun UU TPKS. Media massa saja terikat oleh kode etik jurnalistik untuk tidak mengungkap identitas korban. Laporbup OKI semestinya mengikuti prinsip yang sama,” tegas Idham, Kamis (25/9/2025).

Idham mendesak Diskominfo OKI untuk memperketat moderasi laporan.

“Kalau aduan menyangkut pelayanan publik, infrastruktur, atau kebijakan pemerintah, silakan dipublikasikan. Tapi jika menyentuh privasi, apalagi terkait anak di bawah umur atau dugaan asusila, harus ditangani secara tertutup demi melindungi korban,” jelasnya.

Praktisi hukum Aulia Aziz Al Haqqi SH MH CCLE CPArb mengingatkan bahwa publikasi semacam ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Publikasi informasi yang belum diverifikasi kebenarannya menimbulkan kerugian ganda, mencemarkan nama baik korban sekaligus merusak reputasi terlapor. Ini tindakan gegabah oleh pemerintah,” ujarnya.

Aulia menegaskan setidaknya ada tiga payung hukum yang bisa dijerat:

  • Pasal 26 UU ITE: Larangan penyebaran data pribadi tanpa izin.
  • Pasal 310–311 KUHP: Pencemaran nama baik.
  • Pasal 1365 KUH Perdata: Kewajiban ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum.

“Akibatnya, korban kehilangan privasi dan martabatnya, sementara terlapor divonis secara sosial tanpa pembuktian. Pemulihan nama baik jauh lebih sulit daripada mencegah kerusakan sejak awal,” tambahnya.

Sementara itu, Menurut Plt. Kepala Diskominfo OKI Adiyanto ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa Laporbup merupakan portal layanan aduan pelayanan publik. Dalam portal tersebut tersedia fitur bagi pelapor untuk memilih apakah laporannya akan dipublikasikan (terbuka) atau dibuat privat (tertutup).

Terkait laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh oknum camat, laporan tersebut masuk pada hari Jumat, 19 September 2025 pukul 22.45 WIB. Pelapor memilih agar laporan tersebut dipublikasikan (terbuka) dengan melampirkan foto yang dimaksud.

Kemudian pada Sabtu, 20 September2025 pagi, admin mengubah status laporan menjadi privat. Meski demikian, laporan tetap diteruskan ke akun Inspektorat dan ditindaklanjuti pada Senin, 22 September 2025.

“Pelapor dapat memantau progres laporannya serta menerima notifikasi melalui WhatsApp,” jelas dia. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here