Beranda Nasional Laporkan Sertipikat Tanah Terbit Sebelum 1997 ke Kantor Pertanahan untuk Peningkatan Kualitas...

Laporkan Sertipikat Tanah Terbit Sebelum 1997 ke Kantor Pertanahan untuk Peningkatan Kualitas Pemetaan

25
0
BERBAGI

JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Pemilik sertipikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997 diimbau untuk segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa masih banyak sertipikat lama dengan gambar bola dunia yang belum memiliki peta kadastral.

“Ada sekitar 13,8 juta sertipikat seperti ini, namun banyak masyarakat yang belum menyadarinya,” ujar Menteri Nusron dalam rapat bersama Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kamis (13/3/2025).

Sebelum diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah dilakukan tanpa mencantumkan bidang tanah dalam peta kadastral. Akibatnya, banyak bidang tanah yang masuk dalam kategori KW 4, 5, dan 6, atau dengan kata lain, belum terpetakan.

Jika tidak segera diperbarui, hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan dikemudian hari, seperti tumpang tindih kepemilikan. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk melaporkan sertipikat tanah mereka ke Kantah setempat guna meningkatkan kualitas pemetaan bidang tanah. Momen libur lebaran dapat dimanfaatkan untuk keperluan ini, terutama karena beberapa daerah tetap membuka layanan pertanahan.

“Mulai tanggal 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap beroperasi. Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melaporkan sertipikat mereka,” jelas Menteri Nusron.

Untuk mengetahui apakah tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau mengakses laman bhumi.atrbpn.go.id. Informasi juga dapat diperoleh melalui kanal resmi Kantah di masing-masing kabupaten/kota.

Selain layanan pemetaan bidang tanah, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan informasi dan konsultasi pertanahan selama libur Lebaran. Layanan yang tersedia mencakup penerimaan berkas pertanahan serta penyerahan produk layanan bagi pemilik sertipikat yang mengajukan permohonan secara langsung tanpa perantara.

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan kualitas pemetaan tanah di Indonesia semakin baik, serta meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here