PADANG, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam menghormati dan melindungi tanah ulayat di Indonesia melalui program sertipikasi tanah ulayat atau tanah masyarakat hukum adat.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, pada kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/9/2025).
“Sumatra Barat memiliki kekhususan dalam pengelolaan tanah dan ruang karena adanya tanah ulayat. Saat ini terdapat 51 bidang potensi tanah ulayat dengan luas 3.037 hektare yang sedang digarap Kementerian ATR/BPN. Upaya ini bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” ungkap Wamen Ossy.
Sebagai bentuk komitmen, Wamen Ossy mengingatkan bahwa pada April 2025 lalu dirinya bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah mengunjungi Sumatra Barat untuk melakukan sosialisasi terkait tanah ulayat.
“Bapak Menteri Nusron Wahid hadir langsung membuka sosialisasi, yang kemudian dilanjutkan di seluruh kota/kabupaten di Sumatra Barat,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Wamen Ossy bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 10 sertipikat hak atas tanah secara simbolis.
Secara keseluruhan, jumlah sertipikat yang diserahkan mencapai 129, terdiri atas 107 sertipikat hak milik, 18 sertipikat hak pakai, dan 4 sertipikat wakaf. Sertipikat tersebut diperuntukkan bagi masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, dan Kota Pariaman.
Menko AHY menegaskan, program sosialisasi hingga sertipikasi tanah ulayat ini merupakan bukti hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
“Saya bersama Bapak Menteri ATR, Nusron Wahid, serta Wamen ATR, Ossy Dermawan, dan jajaran ATR/BPN terus mengawal kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” tegasnya. (*)