BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor. Pelaku berinisial F (22) diamankan setelah korban berinisial DKS (25) melaporkan kehilangan kendaraannya.
Kasus ini merupakan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang beralih menjadi Pasal 486 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan satu buah remote kunci sepeda motor milik korban.
Korban DKS (25) diketahui merupakan seorang mahasiswa asal Kabupaten Banyuasin. Sementara itu, pelaku F (22) yang juga berstatus mahasiswa sekaligus pedagang merupakan kenalan korban.
Peristiwa penggelapan terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, di Blok A2 Perumahan Gading Pesona Residence, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Sepeda motor milik korban kemudian dibawa pelaku ke lokasi lain untuk digadaikan dan dijual.
Laporan polisi atas kejadian tersebut diterima pada 28 Desember 2025 dengan nomor LP/B/570/XII/2025/SPKT. Dari hasil penyelidikan, diketahui motif pelaku melakukan penggelapan adalah faktor ekonomi, dimana uang hasil penjualan atau penggadaian sepeda motor digunakan untuk bermain judi online.
Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku F mendatangi rumah korban dan memaksa meminjam sepeda motor Honda Vario 160 dengan alasan hendak pergi ke pasar malam. Awalnya korban menolak, namun karena pelaku terus memaksa serta mengajak adik korban untuk ikut, akhirnya korban menyerahkan kunci sepeda motor tersebut.
Sesampainya di pasar malam, pelaku menyuruh adik korban pulang dengan diantar oleh orang lain yang tidak dikenal. Setelah itu, pelaku membawa sepeda motor tersebut dan menggadaikan serta menjualnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp20.000.000.
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Banyuasin melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan intensif, pelengkapan berkas perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Hera)



































