Beranda Hukum & Kriminal Majelis Hakim PN Palembang Vonis Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Majelis Hakim PN Palembang Vonis Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

14
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2017–2018.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu (23/7/2025), dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Idi Il Amin SH MH didampingi hakim anggota yakni Ardian Angga SH MH dan Waslam Makhsid SH MH.

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa yakni Tirta Arisandi S.Sos M.Si dan Muhammad Fahrudin SH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Tirta Arisandi, serta denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.561.709.454.

Dari jumlah tersebut, telah dikembalikan Rp601 juta. Sehingga, sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan sebesar Rp2.960.709.454. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang hartanya. Jika harta tidak mencukupi, maka Tirta akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, Muhammad Fahrudin dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan. Ia juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti Rp436.500.000, namun jumlah tersebut telah dikembalikan secara utuh, sehingga tidak ada sisa kerugian negara yang harus dibayar.

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri OKI, yakni Ulfa Nauliyanti SH, Bayu Kuncoro SH, dan Rendi Sandu SH menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis tersebut. Hal serupa disampaikan kuasa hukum Tirta Arisandi. Sementara itu, Muhammad Fahrudin menyatakan menerima putusan tersebut melalui kuasa hukumnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here