SUMBA TIMUR, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat hukum adat. Upaya ini diwujudkan melalui sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/9/2025).
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan sertipikasi tanah ulayat tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak.
“Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya, tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga akan berkurang. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak,” ujar Rezka.
Kegiatan ini dihadiri pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat dari berbagai wilayah Sumba. Desa Tandula Jangga menjadi lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur. Hasil verifikasi sementara menunjukkan 822,3 hektare tanah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan.
Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama ATR/BPN dengan Bank Dunia. Pada 2025, program dijalankan di delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di NTT, yakni Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.
Rezka menegaskan, pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat adat, bukan pengambilalihan. Sertipikasi memberi kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan melindungi tanah dari klaim pihak lain.
“Mari kita manfaatkan momen ini. Inilah saatnya kita memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga,” tutupnya.
Turut hadir Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Suwito; Sekda Kabupaten Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu; Kepala Kanwil BPN NTT Fransiska Vivi Ganggas; serta Kepala Kantor Pertanahan Sumba Timur Kuntoro Hadi Saputra yang menjadi moderator.
Selain itu, hadir pula para Kepala Kantor Pertanahan se-Pulau Sumba dan unsur Forkopimda Kabupaten Sumba Timur. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan Sertipikat Hak Pakai Pemkab Sumba Timur kepada Sekda sebagai tindak lanjut administrasi pertanahan di daerah tersebut. (*)