Beranda Nasional Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka: Reforma Agraria, Akhir Perjuangan Menjaga Warisan...

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka: Reforma Agraria, Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

9
0
BERBAGI

MAJALENGKA, BERITAANDALAS.COM – Bagi warga Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, perjuangan untuk memiliki tanah bukan sekadar urusan administrasi. Bagi mereka, ini adalah bagian dari warisan perjuangan panjang para leluhur. Ratusan tahun mereka hidup dan menetap di atas lahan yang ternyata berstatus kawasan hutan, tanpa kepastian hukum.

Harapan baru muncul pada akhir 2024 melalui program Reforma Agraria yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kini, masyarakat Desa Nunuk Baru akhirnya resmi memegang sertipikat hak atas tanah.

Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, menuturkan bahwa perjuangan warga untuk mendapatkan sertipikat tanah sudah dimulai jauh sebelum desa ini berdiri secara definitif pada tahun 2010.

“Beberapa kepala desa sebelumnya sudah berupaya mewujudkan keinginan masyarakat agar memiliki hak milik atas tanah yang mereka tempati. Para sesepuh juga berharap agar tidak terjadi lagi polemik seperti yang dialami kasepuhan terdahulu. Alhamdulillah, pada 2021 kami sepakat memulai proses ini,” ujarnya di Balai Desa Nunuk Baru, Jumat (31/10/2025).

Menurut Nono, pada tahun 2021 perangkat desa, lembaga adat, dan warga bersama-sama memperjuangkan legalisasi tanah. Setelah melalui berbagai tahapan, pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) akhirnya terealisasi pada Oktober 2024, ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1598 Tahun 2024.

Langkah selanjutnya dari Kementerian ATR/BPN melalui Program Redistribusi Tanah menjadi titik terang bagi masyarakat. Program tersebut memberi kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka tempati secara turun-temurun.

“Alhamdulillah, di akhir 2024 program Redistribusi Tanah benar-benar memberikan hasil nyata. Warga menerima sertipikat tanah mereka dari BPN. Ini bukti hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum bagi rakyat,” tutur Nono.

Program Redistribusi Tanah di Desa Nunuk Baru menghasilkan 1.373 sertipikat hak milik, 37 sertipikat hak pakai, dan 21 sertipikat wakaf. Bagi masyarakat, sertipikat ini bukan sekadar dokumen kepemilikan, tetapi juga simbol ketenangan hidup.

“Sekarang warga sudah bisa tidur nyenyak dan makan tenang, karena semuanya sudah jelas. Tidak ada lagi kekhawatiran seperti masa lalu,” ungkap Nono.

Desa Nunuk Baru sendiri memiliki sejarah panjang yang diyakini lebih tua dari Kabupaten Majalengka. Wilayah ini telah dihuni sejak tahun 1471, jauh sebelum berdirinya kabupaten tersebut. Pada masa awal kemerdekaan, masyarakat sempat diminta pindah ke wilayah utara Majalengka karena alasan keamanan, namun sebagian besar warga memilih bertahan di tanah leluhur. Kini, Desa Nunuk Baru memiliki tujuh dusun yang tersebar di kawasan perbukitan Majalengka.

Meski kini telah memiliki kepastian hukum atas tanah, masyarakat Nunuk Baru tetap memegang teguh akar budaya mereka. Desa ini masih memiliki lembaga adat dan ketua adat yang aktif menjaga tradisi, seperti upacara Penyiraman Pusaka Karuhun dan kerajinan Tenun Gadod, yang terus diwariskan dari generasi ke generasi.

Dengan kepastian hukum dan semangat melestarikan budaya leluhur, masyarakat Desa Nunuk Baru menatap masa depan dengan rasa aman dan optimisme baru. Reforma Agraria bukan hanya mengubah status lahan, tetapi juga memulihkan martabat serta ketenangan warga yang telah berjuang selama berabad-abad. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here