BANJARBARU, BERITAANDALAS.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 11 sertipikat tanah wakaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025).
Penyerahan ini dilakukan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru, sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset keagamaan.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron mengajak seluruh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk aktif mengajukan sertifikasi aset keagamaan yang mereka kelola.
“Saya mohon kepada bapak/ibu dari Muhammadiyah, dari NU, untuk ikut menyosialisasikan dan mengajukan sertipikasi aset-aset keagamaan yang dimiliki. Dengan memiliki Sertipikat Hak Milik, itu menjadi solusi dan nilai tambah bagi pengelolaan aset,” ujar Nusron.
Menurut data BPN, dari total 6.166 rumah ibadah di Kalimantan Selatan, sebanyak 5.102 rumah ibadah atau 82,74 persen telah bersertipikat. Sementara itu, bidang tanah wakaf yang telah tersertifikasi mencapai 7.385 bidang, atau 86,66 persen dari total 8.521 bidang.
Menteri Nusron menekankan pentingnya keseriusan dari organisasi keagamaan dalam mengelola aset secara berkelanjutan, tidak hanya berhenti pada pengajuan administratif.
“Kalau ada yang benar-benar serius, ayo kita jalankan. Kita perlu tahu siapa yang bisa memindahkan informasi menjadi aksi. Tapi, sekali lagi, harus serius,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sertifikasi aset keagamaan bukan hanya soal legalitas, tetapi juga untuk memperkuat peran sosial dan ekonomi dari tanah-tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara produktif.
Penyerahan sertipikat ini diharapkan menjadi momentum awal penguatan kolaborasi antara pemerintah dan ormas keagamaan dalam menjaga serta mengoptimalkan aset wakaf untuk kepentingan umat. (*)