PURWOREJO, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pemasangan patok batas tanah sebagai upaya mencegah konflik agraria sekaligus mendukung penataan ruang yang berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).
“Salah satu program prioritas kami saat ini adalah pemasangan patok batas tanah. Selain untuk menandai batas antar bidang tanah, patok juga berfungsi membedakan antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL) atau non-hutan,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, dari total 190 juta hektare daratan di Indonesia, sekitar 120 juta hektare merupakan kawasan hutan, sementara sisanya 70 juta hektare tergolong APL. Penandaan batas fisik antara keduanya penting agar tidak terjadi tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Nusron juga menyinggung soal penguasaan tanah di kawasan milik negara, seperti hutan, sempadan sungai, dan garis pantai. Menurutnya, kawasan tersebut termasuk common property yang tidak bisa dimiliki secara pribadi.
“Kalau ada yang berjualan atau mendirikan warung di sempadan sungai, itu tidak seharusnya terjadi. Tapi kenyataannya banyak yang seperti itu, bahkan disertipikatkan, terutama di Jawa Barat, dan ini bisa memicu banjir,” ujarnya.
Melalui GEMAPATAS, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin sadar pentingnya kepastian batas tanah, demi menciptakan ketertiban pertanahan serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (*)