PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai langkah perlindungan terhadap aset umat. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumatera Selatan (Sumsel) yang dihadiri perwakilan berbagai lembaga keagamaan dan instansi terkait, Jumat (10/10/2025).
“Target sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah secara nasional masih terbilang kecil. Padahal ini aset umat, aset bersama, yang harus kita amankan dan selamatkan,” ujar Menteri Nusron dalam acara yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumsel.
Menurut Menteri Nusron, permasalahan tanah wakaf kerap kali tidak terlihat dalam jangka pendek, namun dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari, terutama saat terjadi perubahan tata ruang, pembangunan proyek strategis, atau kenaikan nilai tanah di suatu wilayah.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, ia mendorong percepatan sertipikasi melalui kolaborasi empat elemen utama, yakni Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Ia juga berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat berperan sebagai wadah koordinasi lintas organisasi.
“Keroyok ramai-ramai agar keempat unsur ini nyambung,” pesan Menteri Nusron seraya meminta Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumsel untuk segera membangun perjanjian kerja sama dengan organisasi-organisasi tersebut.
Lebih lanjut, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama dalam proses sertipikasi tanah wakaf adalah belum adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dimiliki nazir sebagai dasar penerbitan sertipikat oleh BPN. Karena itu, ia mendorong agar dilakukan sosialisasi rutin di tingkat kecamatan, melibatkan seluruh unsur terkait dari Kemenag, BWI, hingga organisasi masyarakat keagamaan.
“Tiap minggu dikumpulkan, sosialisasi di tingkat kecamatan, undang semua unsur, masyarakat jadi tahu dan bisa langsung menunjukkan lokasi bidangnya,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi awal gerakan bersama dalam mengamankan aset keagamaan sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan tanah wakaf dan rumah ibadah. (*)

































