JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait kesalahpahaman yang muncul atas pernyataannya mengenai kepemilikan tanah oleh negara.
Klarifikasi ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan polemik,” ujar Nusron dihadapan lebih dari 40 awak media.
Ia menjelaskan, maksud sebenarnya dari pernyataannya adalah menegaskan bahwa negara tidak otomatis memiliki tanah masyarakat. Negara, kata dia, hanya bertugas mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang dimilikinya.
“Dengan ketulusan hati, saya ingin menegaskan bahwa yang saya maksud adalah kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” jelas Nusron.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan ini ditegaskan lagi dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 2 ayat (1), yang mengatur kewajiban negara mengelola dan memanfaatkan tanah demi kepentingan rakyat.
“Kami menyadari pernyataan tersebut tidak tepat disampaikan, apalagi oleh pejabat publik, karena dapat menimbulkan persepsi keliru,” ucapnya.
Nusron berharap penjelasan ini dapat meluruskan kesalahpahaman dan mengajak semua pihak memanfaatkan tanah secara produktif. Ia juga berkomitmen akan lebih berhati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan jelas dan tidak menyinggung pihak mana pun.
“Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengampuni dosa-dosa kami, dan publik menerima permohonan maaf ini,” pungkasnya. (*)