JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan peran aktifnya sebagai anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam upaya pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan sekaligus menyelamatkan aset negara dari praktik penyalahgunaan.
Pemerintah, kata Nusron, telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan.
“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan dari praktik penyalahgunaan lahan. Selain itu, dilakukan pemulihan lingkungan melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare sebagai habitat penting gajah, harimau Sumatra, dan satwa endemik lainnya,” ujar Menteri Nusron usai konferensi pers pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Dari total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi guna menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi mitigasi perubahan iklim serta perlindungan ekosistem dalam jangka panjang.
Selain penertiban kawasan hutan, Satgas PKH turut mengamankan aset negara dengan nilai total mencapai Rp6,62 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp4,28 triliun yang merupakan hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi, serta Rp2,34 triliun yang berasal dari penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Lebih lanjut, pascabencana hidrologi di sejumlah wilayah, Satgas PKH mempercepat pelaksanaan audit di tiga provinsi. Pada Senin (19/1/2026), Presiden Republik Indonesia memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, yang di dalamnya Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Pencabutan izin mencakup 22 perusahaan pemegang PBPH di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare. Selain itu, izin juga dicabut terhadap enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Konferensi pers dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Turut hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Agung Febrie Adriansyah, serta Kepala Staf Umum TNI Richard Taruli Horja Tampubolon. (*)



































