JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia memastikan bahwa Kementerian ATR/BPN akan segera berkoordinasi dengan Otorita IKN serta kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan harmonisasi regulasi dan penyelarasan aturan teknis, agar implementasi kebijakan di lapangan sesuai dengan ketentuan MK.
“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Putusan ini menjadi landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” ujar Menteri Nusron, Jumat (14/11/2025).
Putusan MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di wilayah IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus selama 95 tahun. Semua hak atas tanah wajib mengikuti batasan nasional yang berlaku, disertai mekanisme evaluasi yang terukur. Nusron Wahid menilai ketentuan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.
Ia menegaskan bahwa keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN. Menurut Nusron, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan berlandaskan konstitusi.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Seluruh proses yang sudah berjalan tetap bisa dilanjutkan dengan penyesuaian yang diperlukan. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” ujar Nusron.
Lebih lanjut, ia menyebut putusan MK sebagai momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, termasuk perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Ia menegaskan bahwa keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial merupakan prinsip utama yang dijaga pemerintah.
“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.
Menteri Nusron memastikan bahwa sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. (*)

































