OGAN ILIR, BERITAANDALAS.COM – Seorang pria di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ditangkap polisi setelah satu bulan melarikan sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga (IRT) yang dipinjam dengan modus tertentu.
Pelaku bernama Iskandar (46) ditangkap anggota Polsek Indralaya usai menggelapkan sepeda motor milik korban pada akhir Maret 2025 lalu.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi menjelaskan, bahwa pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli suku cadang kendaraan.
“Menurut pengakuannya, tersangka meminjam sepeda motor korban untuk membeli sparepart. Karena sudah saling kenal, korban tidak menaruh curiga dan meminjamkan motornya,” ujar AKP Junardi saat konferensi pers di Mapolsek Indralaya, Rabu (23/4/2025).
Namun, hingga berjam-jam kemudian, pelaku tak kunjung kembali. Merasa curiga, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan Iskandar yang ternyata masih berada di wilayah Indralaya.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” tambah Junardi.
Diketahui, sepeda motor matic milik korban diduga telah dijual oleh pelaku. Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut.
“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk barang bukti, masih dalam pencarian,” tutup Kapolsek. (Ludfi)