PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Kamis (24/7/2025).
OTT ini dilakukan atas perintah dan seizin Kepala Kejati Sumsel, menyusul adanya informasi dugaan aliran dana dari anggaran dana desa (ADD) kepada oknum aparat penegak hukum (APH).
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 22 orang yang terdiri dari satu aparatur sipil negara (ASN) di kantor Camat Pagar Gunung, satu Ketua Forum Apdesi, serta 20 kepala desa dari wilayah Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Uang yang diduga diserahkan para kepala desa terindikasi berasal dari ADD, yang merupakan bagian dari keuangan negara.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras agar pemerintah desa tidak sembarangan mengelola dana desa. Khususnya terhadap permintaan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum atau lainnya.
Kejati juga mengimbau agar seluruh kepala desa memanfaatkan dana desa sesuai hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes) dan segera meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri setempat melalui program Jaga Desa di Seksi Intelijen atau melalui pendampingan hukum dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Saat ini penyidik masih mendalami lebih jauh dugaan aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum dan akan menelusuri seberapa sering praktik serupa terjadi sebelumnya. Kejati berharap temuan ini menjadi perhatian serius bagi seluruh wilayah di Sumatera Selatan.
“Demikian kami sampaikan kepada rekan-rekan media untuk dimaklumi,” tutup pernyataan resmi dari Kejati Sumsel. (Ludfi)