JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Virgo Eresta Jaya, mengungkapkan bahwa lebih dari 50% sengketa tanah terjadi akibat ketiadaan tanda batas yang jelas. Oleh karena itu, momentum mudik Lebaran dapat dimanfaatkan untuk mengecek dan memasang tanda batas tanah di kampung halaman.
“Lebih dari 50% sengketa batas terjadi karena tidak adanya patok. Dalam regulasi baru, tanda batas harus permanen, seperti beton, tembok, atau pagar, agar dapat diukur dengan akurat. Bagi yang mudik, mari periksa kembali tanda batas tanahnya,” ujar Virgo saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Menurutnya, menjaga aset tanah adalah tanggung jawab pemiliknya. Memasang patok merupakan langkah awal dalam proses legalisasi tanah sebelum memperoleh sertifikat. Selain aspek administrasi, pemasangan tanda batas juga mempererat hubungan sosial dengan tetangga sekitar.
Sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, pemasangan tanda batas harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan, didokumentasikan dengan foto dan koordinat lokasi, serta memiliki surat pernyataan pemasangan tanda batas.
Sebagai informasi, pada Februari 2023, Kementerian ATR/BPN mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dengan target pemasangan 1 juta patok batas secara serentak di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan mengurangi sengketa tanah dan mempercepat proses pendaftaran tanah. (*)