Beranda Hukum & Kriminal Pelaku Curas Bersenjata Api di Pedamaran Timur Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

Pelaku Curas Bersenjata Api di Pedamaran Timur Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

6
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Pedamaran Timur Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun Sepucuk, Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI pada Ahad (5/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban diketahui berinisial K (31), seorang ibu rumah tangga warga Dusun 3, Desa Sumber Hidup. Ia menjadi korban kejahatan oleh pelaku berinisial J (25), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menjelaskan, bahwa pelaku mendatangi korban yang tengah menunggu buah kelapa sawit selesai dipanen.

“Pelaku datang menghampiri korban dan langsung mengambil kunci motor yang tergantung di kendaraan korban. Saat korban menegurnya, pelaku tak menghiraukan dan justru membawa kabur motor korban ke arah Kayuagung,” ungkap Kapolres, Senin (6/10/2025).

Melihat kejadian tersebut, warga sekitar berusaha mengejar dan menghadang pelaku. Namun, pelaku justru melawan dengan menodongkan senjata api rakitan jenis pistol dan melepaskan tiga kali tembakan ke arah warga. Beruntung, senjata tersebut gagal meledak sehingga tidak ada korban jiwa.

“Pelaku sempat melarikan diri ke arah rawa dan hutan gelam milik PT PSM. Sepeda motor korban berhasil diamankan oleh warga bersama anggota Polsek,” tambah Kapolres.

Pengejaran dilakukan hingga keesokan harinya. Sekitar pukul 06.30 WIB, Senin (6/10/2025), petugas berhasil menangkap pelaku di kawasan jalan kebun PT PSM tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, 3 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, 1 butir proyektil peluru 5,56 mm, serta 2 buah mata kunci letter T.

Kapolres menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya karena alasan ekonomi.

“Pelaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan hidup. Namun, apa pun alasannya, perbuatannya tetap melanggar hukum dan membahayakan nyawa orang lain,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here