BOGOR, BERITAANDALAS.COM – Sebagai upaya penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor disejumlah wilayah, khususnya di Kabupaten Bogor, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kehutanan menertibkan empat villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Ahad (9/3/2025).
Penertiban dilakukan karena villa tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024.
“Bersama Kementerian Kehutanan, kami berkomitmen memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, khususnya di kawasan Puncak,” ujar Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti, usai kegiatan penertiban.
Lebih lanjut Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang serta Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN akan melakukan penelitian lebih mendalam, terutama terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari villa-villa tersebut.
Untuk diketahui, keempat villa yang ditertibkan merupakan bagian dari 15 villa yang berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang. Villa yang telah ditertibkan antara lain Villa Forest Hill, Villa Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus yang berlokasi di Kawasan Puncak.
Dari sisi Kementerian Kehutanan, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menyatakan, bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi dan penilaian terkait perizinan pendirian villa tersebut.
“Dalam beberapa waktu ke depan, penertiban akan diperluas hingga mencakup DAS Bekasi dan DAS Cisadane sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana banjir akibat pembangunan liar di kawasan hutan,” ungkapnya.
Sementara penelitian masih berlangsung, pemerintah telah memberikan surat peringatan dan memasang plang di lokasi villa yang ditertibkan. Selain itu, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pengelola serta masyarakat sekitar. Langkah ini bertujuan agar proses penertiban dapat dipahami secara menyeluruh dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. (*)