Beranda Ogan Kemering Ilir Pemkab OKI Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak Selama Tiga Hari

Pemkab OKI Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak Selama Tiga Hari

7
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Selama 3 hari (11–13 November 2025), Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Kabupaten OKI tahun 2025.

Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Bende Seguguk I Setda OKI, dibuka oleh Staf Ahli Bupati Aris Panani, serta dihadiri Kepala DPPPA OKI, para peserta, dan tamu undangan. Giat tersebut selanjutnya dilaksanakan secara online dan offline dengan narasumber dari kementerian.

Kepala DPPPA OKI Hj. Arianti S.STP MM didampingi Hj. Tetri Rahmawati S.ST M.Kes selaku Kabid Tumbuh Kembang Anak (TKA) pada DPPPA OKI, saat dikonfirmasi Senin (17/11/2025) membenarkan bahwa pihaknya telah menggelar kegiatan tersebut.

“Pada hari pertama pelatihan, narasumber Ibu Olvy Amalia Harkinasih dari Kementerian PPPA melalui zoom meeting berfokus pada peningkatan pemahaman dan dukungan terhadap kabupaten/kota layak anak (KLA),” ujar dia.

Lanjutnya, membahas tentang klaster 1 hak sipil dan kebebasan, yang umumnya berfokus pada peningkatan pemahaman, komitmen, dan implementasi program yang menjamin hak-hak dasar anak dalam klaster ini.

“Pada klaster 1 juga membahas Konvensi Hak Anak, mencakup hak-hak asasi yang melekat pada setiap anak untuk melindungi martabat, kebebasan, dan kepentingan mereka, meliputi hak identitas pemenuhan hak anak atas identitas melalui kepemilikan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA),” tutur dia.

Juga akses informasi, yakni perluasan akses anak terhadap informasi layak dan ramah anak. Kata dia lagi, partisipasi jaminan kebebasan anak berpendapat, berkumpul, dan berorganisasi (partisipasi anak) sesuai dengan usia dan kematangan mereka, tanpa diekspos secara negatif di area publik. Konsultasi teknis dan peningkatan pemahaman mengenai aplikasi Simfoni PPA V.3 Manajemen Kasus UPTD PPA Provinsi Sumatera Selatan.

“Pentingnya SDM UPTD PPA memahami definisi, peran, dan fitur-fitur dalam aplikasi Simfoni PPA V.3 agar setiap aduan dapat ditindaklanjuti menjadi kasus yang tercatat dan dikelola dalam modul kasus, serta dimonitor oleh pemerintah pusat dan daerah dalam upaya perlindungan korban kekerasan,” ujar dia.

Pengaduan dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya langsung, tidak langsung, rujukan, dan penjangkauan. Serta transfer pengaduan merupakan proses pemindahan data pengaduan yang dapat dilakukan antarinstansi, baik internal maupun eksternal.

“Agar SDM UPTD dapat berbagi peran sebagai petugas layanan, di antaranya sebagai penerima aduan dan koordinator penyelesaian kasus,” tandas dia.

Untuk hari kedua dan ketiga pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Kabupaten OKI tahun 2025, tambah dia, narasumbernya adalah Ibu Siti Nur Haryanti, JF Perencana Muda Deputi Pemenuhan Hak Anak pada Kementerian PPPA, yang membahas klaster 2 sampai 5. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here