OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) menargetkan pendapatan pajak daerah sebesar Rp 137.222.756.030 untuk tahun anggaran 2025.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala BPPD OKI M. Putra Taufan ST M.Si.M melalui Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan, Riko Abot SP M.Si. Ia menjelaskan bahwa target tersebut merupakan akumulasi dari sembilan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
“Target ini kami susun secara realistis berdasarkan potensi aktual di lapangan serta proyeksi capaian yang memungkinkan. Kami juga akan memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak,” jelas Riko saat diwawancarai media.
Berikut rincian target penerimaan pajak daerah OKI untuk tahun 2025:
1.Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Rp28.000.000.000
2.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp25.635.000.000
3.Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Rp33.555.000.000, terdiri dari:
- Makanan dan Minuman: Rp1.500.000.000
- Tenaga Listrik: Rp31.400.000.000
- Jasa Perhotelan: Rp285.000.000
- Jasa Parkir: Rp320.000.000
- Jasa Kesenian dan Hiburan: Rp50.000.000
4.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Rp3.300.000.000
5.Pajak Reklame: Rp545.000.000
6.Pajak Air Tanah: Rp170.000.000
7.Pajak Sarang Burung Walet: Rp45.000.000
8.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp22.057.718.321
9.Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp23.915.037.709
Riko juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan pengawasan dan memperkuat basis data wajib pajak dengan memanfaatkan sistem digital serta mendorong partisipasi aktif masyarakat.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam membayar pajak secara tepat waktu, sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” pungkasnya. (*)