OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Retribusi kios Pasar Kayuagung melonjak signifikan setelah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memperoleh pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.
Sinergi ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam menertibkan pengelolaan aset sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dinas Perdagangan OKI, Sahrul mengungkapkan, bahwa tingkat kepatuhan pedagang sebelumnya sangat rendah. Dari total 845 pemegang kios, hanya 94 pedagang yang memenuhi kewajiban membayar sewa.
Namun setelah dilakukan pembinaan dan pendampingan oleh Kejari, kata dia, jumlah pedagang yang membayar retribusi melonjak menjadi 385 pedagang atau naik 34,21 persen. Kenaikan ini berhasil menambah PAD sebesar Rp539 juta.
“Tujuan utama kami adalah memberikan edukasi bahwa kewajiban sewa kios harus dipenuhi. Alhamdulillah, setelah pendampingan Kejari, progresnya sangat signifikan,” kata Sahrul dalam rapat koordinasi penyelesaian tunggakan di Aula Kejari OKI, Senin (17/11/2025).
Upaya penyelesaian tunggakan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemanggilan pedagang untuk edukasi hingga proses penagihan. Sebagai tahap awal penegakan aturan, Pemkab OKI bersama Kejari akan menerapkan sanksi sosial berupa pemasangan stiker atau spanduk pada kios pedagang yang belum melunasi kewajibannya.
Jika tetap tidak ada penyelesaian, akan diberlakukan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024, mulai dari penghentian sementara aktivitas berdagang hingga pengosongan kios.
Sekretaris Daerah OKI, Asmar Wijaya, mengapresiasi sinergi tersebut. “Progres ini sangat baik. Terima kasih kepada Kejari OKI. Pendampingan ini berhasil mengembalikan nilai aset kita, yang sebelumnya bahkan ada yang diakui sebagai milik pribadi,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari OKI Sumantri menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mendampingi Pemerintah Kabupaten OKI.
“Kami siap memberikan sanksi sosial bagi pedagang yang menunggak. Ini langkah awal yang penting untuk memastikan aset daerah dikelola sesuai hukum,” tegasnya.
Kolaborasi Pemkab dan Kejari OKI menjadi contoh nyata upaya penertiban aset pasar dan penguatan PAD melalui peningkatan kepatuhan retribusi. (Ludfi)

































