OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rapat koordinasi dan klarifikasi terkait tuntutan masyarakat Desa Sukarami, Kecamatan Tanjung Lubuk, mengenai penghapusan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) PT Patri Sawit Lestari (PSL), Selasa (13/1/2026). Rapat tersebut berlangsung di ruang Asisten I Setda Pemkab OKI.
Rapat ini difasilitasi oleh Dinas Pertanahan Kabupaten OKI dan dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sukarami Bob Yusuf, Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat Desa Sukarami, dua mantan Kepala Desa Sukarami, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) OKI, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), serta Intelkam Polres OKI.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Sukarami Bob Yusuf menyampaikan keberatan serius masyarakat atas lahan milik Desa Sukarami seluas kurang lebih 195 hektare yang diketahui masuk ke dalam area HGU PT Patri Sawit Lestari. Lahan tersebut berada di perbatasan Desa Sukarami dengan Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk.
Bob menegaskan, baik pemerintah desa sebelumnya maupun masyarakat tidak pernah mengetahui, apalagi memberikan izin atas pelepasan lahan tersebut kepada pihak perusahaan. Ironisnya, lahan tersebut saat ini juga tidak digarap dan terkesan terlantar.
“Lahan kami kurang lebih 195 hektare masuk dalam area HGU. Itu lahan milik Desa Sukarami dan kami tidak pernah tahu serta tidak pernah memberikan izin kepada pihak perusahaan. Sekarang lahannya tidak digarap oleh PT dan tidak bisa dikelola oleh masyarakat,” tegas Bob dalam rapat.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut sangat merugikan masyarakat, terlebih saat ini Desa Sukarami tengah mendapatkan program bantuan cetak sawah dari pemerintah pusat untuk mendukung ketahanan pangan.
“Seharusnya tahun ini kami bisa mendapatkan bantuan cetak sawah secara optimal. Namun yang terealisasi hanya sekitar seperempatnya karena sebagian lahan masuk dalam area HGU. Padahal kami tidak pernah diberitahu oleh pihak mana pun,” tambahnya.
Bob berharap, melalui rapat koordinasi ini, Pemkab OKI bersama BPN dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Sukarami melalui evaluasi Surat Keputusan (SK), pengurangan (enclave) HGU, atau pencabutan sebagian HGU yang dinilai terlantar.
Senada dengan itu, mantan Kepala Desa Sukarami, M. Soleh, mengungkapkan bahwa pada masa kepemimpinannya tahun 2007, batas wilayah desa memang belum ditetapkan secara resmi.
“Tahun 2007 kami menuntut kejelasan titik wilayah. Saat itu Bupati OKI Pak Ishak Mekki memberikan buku kecil panduan wilayah. Seluruh kepala desa menentukan wilayah masing-masing dan disepakati bersama desa tetangga seperti Pangarayan dan Kota Bumi. Baru pada 2017 diterbitkan patok batas oleh Bupati Iskandar,” jelas Soleh.
Menurutnya, klaim bahwa wilayah Desa Sukarami masuk dalam zona tertentu sangat ditolak oleh masyarakat karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Soleh juga menegaskan bahwa gejolak masyarakat sebenarnya cukup tinggi. Namun pihak desa berupaya meredam agar persoalan dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah.
“Masyarakat ingin datang ramai-ramai ke rapat ini, tapi kami redam agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan ada titik terang,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda OKI Drs. H. Alamsyah, M.Si menyampaikan bahwa secara administratif batas wilayah antardesa tidak bermasalah karena telah ditetapkan melalui SK tahun 2017.
“Jika batas dengan Kota Bumi dan desa sekitar tidak bermasalah sesuai SK 2017, berarti yang menjadi persoalan tinggal keberadaan HGU PT PSL. Kemungkinan saat izin HGU terbit, patok batas wilayah belum jelas karena belum di-SK-kan,” ungkap Alamsyah.
Ia menjelaskan, pemberian izin HGU pada saat itu bertujuan untuk memanfaatkan lahan yang belum tergarap demi kesejahteraan masyarakat sekitar. Namun, karena aktivitas perusahaan kini terhenti, pemerintah daerah akan melakukan investigasi lebih lanjut.
“Jika tidak ada kejelasan aktivitas, tidak ada progres, dan lahan terbukti terlantar, Pemda siap merekomendasikan kepada BPN agar HGU PT Patri Sawit Lestari ditinjau ulang, bahkan dibatalkan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPN OKI Ahmad Syahabuddin melalui Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Revan, menyampaikan bahwa pihaknya akan fokus pada status HGU tersebut.
“Kami juga baru mengetahui bahwa PT Patri Sawit Lestari memiliki HGU di wilayah Desa Sukarami dan saat ini tidak dimanfaatkan. Jika Pemda mengajukan permohonan penetapan tanah terlantar, kami akan memprosesnya sesuai mekanisme, mulai dari pembentukan tim, penerusan ke Kanwil hingga ke pusat,” jelas Revan.
Ia meminta masyarakat untuk bersabar karena proses penetapan tanah terlantar memerlukan tahapan administratif serta klarifikasi dengan pihak perusahaan.
“Di sini kita saling membantu. Kami juga harus memanggil dan menghubungi pihak perusahaan,” pungkasnya. (Ludfi)



































