JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah. Langkah ini dilakukan guna menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menutup celah terjadinya korupsi dalam proses perubahan tata guna lahan.
“Tujuan utama kita adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah demi menjaga ketahanan pangan. Kedua, kita ingin mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai LP2B. Tujuan khususnya, meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rapat bersama Stranas PK di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Sebagai langkah awal, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang. Upaya ini disertai dengan cleansing data sawah untuk mengatasi ketidaksesuaian yang selama ini kerap ditemukan.
“Banyak kasus, lahan fisik bukan sawah tapi dicatat sawah, atau sebaliknya. Pekerjaan kita dalam waktu dekat adalah memperbaiki data. Kalau datanya sudah benar, maka proses perizinan atau layanan tidak perlu lagi bergantung pada LSD,” tegas Menteri Nusron.
Rencana aksi tersebut memiliki enam fokus utama, yakni kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antarsektor. Pemerintah juga menyiapkan langkah konkret, seperti revisi regulasi, penguatan sistem informasi, serta pelibatan pemangku kepentingan lintas kementerian.
Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto menegaskan, bahwa keterlibatan Stranas PK bukan hanya dalam mendampingi penyusunan rencana aksi, tetapi juga memastikan arah kebijakan Kementerian ATR/BPN sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025–2026. Saat ini, Stranas PK mencermati pendekatan dan langkah ATR/BPN agar sesuai dengan agenda prioritas Stranas PK, khususnya terkait tata kelola ruang dan pertanahan.
“Alih fungsi lahan adalah salah satu isu strategis dalam pencegahan korupsi. Kami ingin memastikan rencana aksi ini tidak hanya responsif, tetapi juga selaras dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” ujar Didik.
Stranas PK menargetkan dua capaian besar terkait isu alih fungsi lahan, yakni terkendalinya alih fungsi lahan pertanian serta terbentuknya sistem nasional yang dapat menjadi rujukan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan begitu, tumpang tindih dalam perencanaan ruang diharapkan dapat dihilangkan. (*)