Beranda Hukum & Kriminal PNS Menyamar Jadi Jaksa, Diringkus Tim Kejari OKI di Rumah Makan

PNS Menyamar Jadi Jaksa, Diringkus Tim Kejari OKI di Rumah Makan

8
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA, yang mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI.

BA diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di Rumah Makan Saudagar Kayuagung, Kabupaten OKI, Senin (6/10/2025).

Kasus ini bermula ketika sekitar pukul 08.00 WIB, BA bersama dua rekannya datang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Mereka mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus, namun tidak menemukannya, lalu bergegas menuju Kejari OKI.

Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di Kejari OKI dengan mengenakan seragam lengkap Kejaksaan, lengkap dengan pin Jaksa, pin Persaja, serta pangkat Jaksa Madya (4A).

Kepada petugas keamanan (Kamdal), BA mengaku sebagai Jaksa dari JAM Intel Kejagung RI dan meminta bertemu dengan pejabat di lingkungan Kejari OKI.

BA sempat berbincang dengan staf tata usaha dan kemudian bertemu dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus. Dalam pertemuan itu, ia menanyakan penanganan perkara pidsus dan mengaku ingin berkoordinasi.

Tak lama kemudian, BA juga menemui Kasi Intel Kejari OKI, dan meminta agar dihubungkan dengan Bupati OKI. Namun permintaan tersebut ditolak karena tidak sesuai prosedur.

Setelah meninggalkan kantor Kejari, BA sempat mendatangi Kodim 0402/OKI dan meminta pengawalan ke Pemda OKI. Ia bahkan sempat berkoordinasi dengan Bagian Protokol Pemkab OKI, mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI dan berniat bertemu langsung dengan Bupati OKI.

Namun pertemuan itu tidak pernah terlaksana, dan informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejari OKI, yang akhirnya melakukan pengamanan terhadap BA di rumah makan tempat ia berada.

Setelah diamankan, BA langsung dibawa ke Kejati Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/d.

Dari tangan BA diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit telepon genggam, 1 KTP, 1 kartu pegawai, 1 KTA, 1 name tag, dan 1 setel pakaian seragam Kejaksaan (Gamjak).

Hingga kini, BA masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menegaskan, bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum.

“Kami berkomitmen menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat. Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai Jaksa atau aparat penegak hukum lainnya,” ujar Vanny.

Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga hukum. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here