BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Polres Banyuasin melaksanakan pengamanan dan monitoring aksi unjuk rasa yang digelar kelompok Masyarakat Banyuasin I Bergerak di halaman Kantor Bupati Banyuasin, Rabu (21/1/2026) pagi.
Kegiatan pengamanan yang melibatkan 263 personel gabungan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Banyuasin dan berlangsung aman serta kondusif.
Sekitar 250 orang massa mengikuti aksi yang dipimpin oleh Samsul Emil selaku penanggung jawab, Rusman Efendi sebagai koordinator lapangan, serta Harjito sebagai penanggung jawab keamanan internal.
Massa membawa spanduk berisi tuntutan terkait kepastian status tanah yang mereka tempati di kawasan bekas aset PT Pertamina (Persero) yang berada di Kelurahan Mariana, Desa Sungai Gerong, dan Desa Sungai Rebo.
Isu utama yang disuarakan yakni klaim masyarakat atas lahan seluas 54,4 hektar yang hingga saat ini masih berada dalam penguasaan PT Pertamina. Melalui berbagai alat peraga, massa menyampaikan keluhan antara lain, ‘desa kami ada pemerintahan dan warga, tapi tanah kami ilegal’, serta ‘kami taat membayar PBB, namun hak kami dikunci’, disertai tuntutan agar Bupati dan DPRD Banyuasin memperjuangkan kejelasan hak atas tanah tersebut.
Sekitar pukul 10.00 WIB, perwakilan massa diterima untuk mengikuti audiensi yang dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani SH MH. Audiensi tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Kepala BPN Banyuasin Dona Firmansyah Lubis, perwakilan Kejaksaan Negeri, Kodim, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam audiensi, perwakilan masyarakat Samsul Elmi menyampaikan permohonan agar Pemerintah Kabupaten Banyuasin dapat mengusulkan pelepasan aset tanah milik Pertamina kepada kementerian dan lembaga terkait, mengingat lahan tersebut dinilai tidak dimanfaatkan dan telah lama dihuni masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Tata Pemerintahan Setda Banyuasin Pujianto menjelaskan bahwa sejak tahun 2023 Pemkab Banyuasin telah membentuk tim terpadu untuk menginventarisasi permasalahan tersebut. Berdasarkan data terakhir, tercatat sebanyak 1.270 tapak bangunan berdiri di atas lahan seluas 54,4 hektar.
Bupati Banyuasin dalam penyampaiannya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tidak melakukan penggusuran terhadap masyarakat. Ia menyampaikan dua opsi penyelesaian yang dapat ditempuh, yakni melalui komunikasi dan koordinasi intensif dengan PT Pertamina dan kementerian terkait, serta melalui jalur hukum perdata sebagai opsi terakhir.
“Apabila sudah ada keputusan pengadilan, maka semua pihak wajib mematuhinya,” tegas Bupati.
Sementara itu, Kepala BPN Banyuasin menjelaskan bahwa proses penanganan saat ini masih berada pada tahap pengukuran lahan. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) belum dapat diterbitkan karena status tanah masih dalam Kuasa Orang (KUO) dan terdapat sejumlah kendala administratif.
Audiensi berakhir pada pukul 11.35 WIB dengan kesepakatan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan kembali memfasilitasi pertemuan antara perwakilan masyarakat dan pihak PT Pertamina melalui Bagian Tata Pemerintahan.
Massa kemudian membubarkan diri sekitar pukul 11.55 WIB dengan pengawalan petugas, dalam situasi aman dan tertib.
Dalam laporannya, Kasat Intelkam Polres Banyuasin AKP Novidilhan SH menyampaikan bahwa tuntutan terkait pelepasan aset Pertamina merupakan persoalan kompleks yang memerlukan penyelesaian komprehensif lintas sektor. Sat Intelkam memprediksi potensi aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan dinilai lambat ditindaklanjuti.
Sebagai langkah antisipasi, Sat Intelkam Polres Banyuasin terus melakukan penggalangan terhadap koordinator aksi, koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, serta deteksi dini di tingkat polsek. Rekomendasi juga disampaikan kepada Kapolres Banyuasin untuk meningkatkan kewaspadaan pasca-aksi guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. (Hera)



































