BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Dalam operasi yang digelar pada akhir Oktober 2025, petugas mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan di depan sebuah rumah di Desa Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin pada Kamis (30/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku berinisial HP (32), warga Jalan Bungur RT 029 RW 005, Kecamatan Banyuasin I. Saat dilakukan penyergapan, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti yang dibawanya.
“Pada saat penangkapan, pelaku berusaha membuang barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin, Kamis (6/11/2025).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 17 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,84 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah botol obat. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, HP diduga kuat merupakan pengedar yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Banyuasin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara berat bagi pengedar narkotika.
Setelah penangkapan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, termasuk pengamanan barang bukti, interogasi, serta gelar perkara. (Hera)

































