Beranda Ogan Kemering Ilir Polres OKI Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Dua Kasus Narkoba

Polres OKI Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Dua Kasus Narkoba

15
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkoba, dengan total lebih dari 783,53 gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

Proses pemusnahan digelar di halaman Mapolres OKI dan disaksikan oleh Tim Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel, Kejaksaan Negeri Kayuagung, serta Pengadilan Negeri Kayuagung.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 292,53 gram sabu dan 493 butir ekstasi, terkait tersangka K (41) dalam kasus yang terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di Desa Talang Rimba, Kecamatan Cengal. Serta 491 gram sabu dan 199 butir ekstasi, terkait tersangka S (37) dalam kasus yang terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.

Mewakili Kapolres AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH, Wakapolres OKI Kompol Harsono menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres OKI dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus berupaya maksimal menindak segala bentuk peredaran narkoba di wilayah OKI,” ujar Kompol Harsono, Kamis (7/8/2025).

Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender sabu dan melarutkannya dalam air deterjen, sebelum dibuang ke saluran air yang aman. Sementara pil ekstasi dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.

Polres OKI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi terciptanya generasi muda yang sehat dan masa depan daerah yang lebih baik. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here