Beranda Hukum & Kriminal Polres OKI Ringkus Pelaku Penembakan, Barang Bukti Senpi Rakitan Disita

Polres OKI Ringkus Pelaku Penembakan, Barang Bukti Senpi Rakitan Disita

30
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Menang berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial B (49), warga Desa Talang Makmur. Insiden tragis ini terjadi pada Rabu, 16 April 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/5/2025), Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika korban bersama istrinya melakukan perjalanan dari SP III Desa Talang Makmur menuju Desa Gajah Mati untuk mencari pengobatan bagi sang istri yang tengah sakit. Pasangan tersebut menginap di rumah kerabat di Desa Gajah Mati.

Namun, pada Kamis dini hari, 17 April 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, terjadi peristiwa penembakan. Saat sang istri membangunkan korban untuk melaksanakan sholat Subuh, ia melihat laras senjata api rakitan jenis locok diarahkan ke tubuh suaminya. Belum sempat berteriak, terdengar satu kali letusan yang mengenai dada kiri korban dan menembus hingga bagian pinggang belakang. Korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah kejadian, istri korban dan pemilik rumah segera keluar sambil berteriak meminta pertolongan. Saksi mata melihat seorang pria berinisial D (45) melarikan diri ke arah hutan, meninggalkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya di pinggir jalan.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI dan Polsek Sungai Menang berhasil mengamankan pelaku D pada Jumat malam, 18 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah saudaranya di Dusun V, Desa Gajah Mati. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, satu pucuk senjata api rakitan jenis locok, serta dua butir amunisi yang terbuat dari potongan besi behel.

Motif sementara dari aksi penembakan ini diduga karena pelaku menyimpan dendam terhadap korban, yang dituduh sebagai penyebab retaknya rumah tangga pelaku sebanyak tiga kali.

“Atas perbuatannya, pelaku D dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here