OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2020 dan 2021 di Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam.
Seorang tersangka berinisial S (47), mantan Kepala Desa Lirik periode 2015–2021, telah diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengelola langsung dana desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTPK).
“Selain itu, dana tidak dialokasikan sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah ditetapkan. Bahkan, ditemukan beberapa kegiatan, baik fisik maupun nonfisik, yang tidak pernah dilaksanakan, tetapi anggarannya tetap dicairkan,” ujar Kapolres, Selasa (5/8/2025).
Hasil audit Inspektorat Kabupaten OKI menyebutkan bahwa perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.187.263.900.
Kapolres menegaskan, Polres OKI berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi, apalagi yang menyangkut dana publik yang semestinya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan,” tegas AKBP Eko.
Tersangka S kini ditahan di Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ludfi)