OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Lempuing berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang pria berinisial A (33), warga Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/5/2025).
Menurut Kapolres, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 18.40 WIB di Dusun I, Desa Tebing Suluh. Saat itu, korban A mendatangi rumah pelaku K (33) dengan maksud mengambil sebuah obrok (keruntung). Namun, terjadi adu mulut yang memicu pertengkaran fisik antara keduanya.
“Dalam perkelahian tersebut, korban diduga lebih dulu memukul pelaku. Merasa terancam, pelaku kemudian mencabut sebilah pisau dari pinggang kanannya dan menusuk korban, hingga menyebabkan luka serius,” jelas AKBP Eko.
Pelaku kemudian membawa korban ke Klinik Toya di Desa Tugu Mulyo untuk mendapat pertolongan medis. Namun, setelah menjalani perawatan selama sekitar tujuh jam, korban dinyatakan meninggal dunia.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolsek Lempuing AKP Usman Gumanti bersama tim opsnal langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Klinik Toya pada pukul 19.30 WIB di hari yang sama.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah senjata tajam jenis pisau, satu buah obrok (keruntung), serta rekaman CCTV yang merekam kejadian.
Kapolres OKI menambahkan, motif sementara dari tindakan pelaku diduga karena emosi sesaat setelah mendapat pukulan dari korban. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Pelaku dijerat Pasal 352 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah, dan mengedepankan jalan damai guna mencegah terjadinya tragedi serupa,” pungkasnya. (Ludfi)