Beranda Hukum & Kriminal Polsek Talang Kelapa Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Ditangkap

Polsek Talang Kelapa Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Ditangkap

66
0
BERBAGI

BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Kasus yang dilaporkan oleh seorang mahasiswa berinisial MAW (21) ini berujung pada penangkapan seorang pelaku pada Jumat (31/10/2025) malam.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B-130/XII/2023/SPKT/Polsek Talang Kelapa, yang diterima pada 15 Desember 2023. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan tiga unit ponsel, yakni satu unit Poco, satu unit Realme C15, dan satu unit Nino, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta. Kejadian berlangsung di kediaman korban di Perumahan Mega Asri II Blok F.2 No.16, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, pada Sabtu (2/12/2023) silam sekitar pukul 04.25 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polsek Talang Kelapa segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk keterangan dari saksi kunci NE (50), polisi mulai menemukan titik terang.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat melalui rumah sebelah yang masih dalam tahap pembangunan. Pelaku kemudian mengambil ponsel yang sedang dicas di atas meja ketika korban tertidur pulas. Jendela kamar yang terbuka diduga memudahkan aksi pencurian tersebut.

Melalui penyelidikan intensif, tim Reskrim Polsek Talang Kelapa yang dipimpin IPTU Miswadi Saputra SH M.Si dan IPDA Ricky Andika SH akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

Pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku berinisial AP (26) di kawasan Kertapati, Kota Palembang. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, merupakan warga Jalan Swadaya 4, Kelurahan Sukajadi.

Dalam pemeriksaan, AP mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian dengan cara memanjat dan mengambil ponsel milik korban saat korban sedang tertidur. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu unit HP Poco M4 sebagai barang bukti, sementara barang bukti lainnya masih dalam pencarian.

Kapolsek Talang Kelapa, AKP Herli Setiawan SH MH dalam laporannya kepada Kapolres Banyuasin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur. Mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, peningkatan status ke penyidikan, pemeriksaan saksi dan pelaku, hingga pengamanan barang bukti.

Saat ini, AP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Proses hukum terhadap pelaku masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh barang bukti yang belum ditemukan. (Hera)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here