Beranda Hukum & Kriminal Rampas Motor IRT di Jalan Desa Siju, Pelaku Curas Asal OKI Tertangkap...

Rampas Motor IRT di Jalan Desa Siju, Pelaku Curas Asal OKI Tertangkap di Banyuasin

10
0
BERBAGI

BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Sepak terjang Anton alias Kulub (27), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) asal Desa Secondong Dalam, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya kandas di tangan tim Black Panther Polsek Rambutan Polres Banyuasin.

Menurut Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko SH MH melalui Kanit Reskrim IPDA Wijoko Triyono SH, aksi yang dilakukan pelaku terjadi sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Pangkal Desa Siju, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, pada Senin (13/10/2025) lalu.

“Korbannya Apriani (28), ibu rumah tangga (IRT), warga RT 12 Desa Siju, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Aksi terjadi saat IRT tersebut hendak kembali ke rumah setelah menjemput anaknya pulang sekolah,” ujar dia, Senin (27/10/2025).

Saat itu, jelas dia, setelah menjemput anak perempuannya pulang sekolah, korban Apriani berboncengan dengan putrinya menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BG 6980 JBL.

“Ketika melintas di TKP, Jalan Raya Pangkal Desa Siju, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, kondisi jalan berlubang sehingga korban melaju perlahan. Tiba-tiba pelaku Anton keluar dari semak-semak sebelah kiri dan langsung berjalan ke depan,” ungkap dia.

Tepat berada di depan motor korban, jelas dia lagi, pelaku berusaha menghentikan laju kendaraan korban sembari mengacungkan satu potongan kayu dan berteriak, ‘berhenti! berhenti!’, namun korban berhasil menghindar dan melewati pelaku.

“Sehingga pelaku Anton berlari mengejar korban, lalu tangannya berhasil memegang stang sepeda motor korban, sehingga korban serta anak perempuannya terjatuh,” terang dia.

Kemudian, lanjut dia, pelaku lainnya berinisial RS, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), keluar dari semak-semak dan turut membantu pelaku Anton merampas satu unit sepeda motor milik korban, Honda Beat Street warna hitam BG 6980 JBL, serta satu unit ponsel merek Vivo Y36 milik korban.

“Setelah barang-barang milik korban berhasil dikuasai, kedua pelaku berboncengan melarikan diri ke arah Desa Jermun, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),” tandas dia.

Akibat kejadian tersebut, kata dia lagi, korban mengalami luka lecet pada kaki kanan, sedangkan anak perempuannya juga mengalami luka lecet di kaki kanan akibat terjatuh dari sepeda motor.

“Selain itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nomor polisi BG 6980 JBL dan satu unit HP merek Vivo Y36, dengan total kerugian materiil sebesar Rp31,4 juta,” tambah dia.

Masih kata dia, korban kemudian melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut ke Kantor Polsek Rambutan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

“Setelah menerima laporan, Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wijoko Triyono guna melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,” tutur dia.

Lalu, sambung dia, pada Sabtu (25/10/2025) sekira pukul 22.00 WIB, diketahui keberadaan pelaku Anton alias Kulub di rumahnya di Desa Secondong, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI.

“Akan tetapi, setelah dilakukan penyelidikan di Desa Secondong, pelaku tidak diketahui posisi pastinya, sehingga Kanit Reskrim IPDA Wijoko beserta tim Black Panther menunda penangkapan,” ungkap dia.

Pada Ahad (26/10/2025) sekira pukul 11.00 WIB, jelas dia lagi, diperoleh informasi bahwa pelaku Anton berada di Desa Kebun Sahang, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, dan berhasil ditangkap oleh Kanit Reskrim beserta tim Black Panther.

“Saat diinterogasi, pelaku Anton mengakui perbuatannya bersama-sama dengan pelaku RS yang kini DPO. Untuk barang bukti sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BG 6980 JBL dan satu unit HP Vivo Y36 dijual oleh pelaku RS seharga Rp5,5 juta,” terang dia.

Dan uang hasil penjualan itu, sambung dia, digunakan kedua pelaku untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya, pelaku Anton dikembangkan untuk mencari keberadaan pelaku RS dan barang bukti, namun pelaku melawan dan berusaha melarikan diri.

“Sehingga Kanit Reskrim memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan yang mengenai kaki sebelah kiri pelaku Anton,” tegas dia.

Selanjutnya, sambung dia lagi, pelaku Anton dan barang bukti berupa satu lembar jaket warna kuning yang digunakan saat melakukan aksi curas dibawa ke Polsek Rambutan guna diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here