JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 pada Juli 2025. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, mendorong seluruh jajaran untuk bekerja kolaboratif dan menyelesaikan regulasi ini secara tepat waktu.
“Ini tugas kita bersama, mari kita fokus menyelesaikannya bersama. Jangan sampai ada salah persepsi mengenai apa yang harus dilaksanakan ke depan, karena kita juga dikejar waktu,” ujar Pudji saat membuka rapat koordinasi di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Rapermen Renstra terdiri atas dua bagian utama, yakni batang tubuh dan lampiran. Saat ini, batang tubuh yang mencakup pembukaan, pasal-pasal, dan penutup telah rampung dibahas. Sementara itu, pembahasan lampiran masih terus dilanjutkan.
“Proses selanjutnya tinggal pembahasan dan persetujuan substansi sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Pudji dalam rapat yang diikuti secara luring dan daring.
Rapermen ini disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 pada Februari lalu.
“Saya ingin kita semua serius dalam mem-break down RPJMN dari Presiden,” tegas Pudji.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Andi Tenri Abeng, berharap Rapermen Renstra bisa disahkan sesuai target waktu yang ditetapkan.
“Sebelum akhir Juli, Permen ini sudah bisa disahkan oleh Pak Menteri. Jadi mohon dukungan semua pihak. Semoga kita bisa patuh terhadap timeline sesuai arahan Pak Sekjen,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)