Beranda Hukum & Kriminal Satresnarkoba Polres Banyuasin Ungkap Pengedar Sabu di Tanjung Lago, 4,34 Gram Barang...

Satresnarkoba Polres Banyuasin Ungkap Pengedar Sabu di Tanjung Lago, 4,34 Gram Barang Bukti Disita

58
0
BERBAGI

BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam Operasi Sikat II Musi 2025, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan seorang tersangka pengedar di wilayah Kecamatan Tanjung Lago.

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka berinisial A (55) ditangkap pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah mess PT BES yang berlokasi di Desa Sri Menanti, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

“Pelaku yang kita amankan berstatus sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, kami menyita 10 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,34 gram, satu buah sekop pipet plastik, dan satu dompet warna emas,” ungkap Kasat Resnarkoba, Jumat (7/11/2025).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa mess tempat tersangka bekerja sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tersangka yang berprofesi sebagai petani/pekebun itu diduga kuat terlibat dalam aktivitas membawa, menguasai, serta memperjualbelikan narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara berat bagi pengedar narkotika.

Usai penangkapan, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti, melakukan interogasi, serta menggelar perkara awal. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka secara mendalam, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Hera)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here