Beranda Hukum & Kriminal Sepriadi Panjat Tower Demi Kabel, Kini Berakhir di Tangan Polisi

Sepriadi Panjat Tower Demi Kabel, Kini Berakhir di Tangan Polisi

12
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Usai berkoordinasi dengan Polsek Air Sugihan, Kapolsek SP Padang beserta anggota akhirnya berhasil mengamankan Sepriadi (26) yang merupakan warga Bukit Permai, Kelurahan Toboali, Bangka Selatan. Sepriadi merupakan pelaku pencurian kabel power RRU sepanjang kurang lebih 30 meter dari Tower XL yang berada di Desa Awal Terusan, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto melalui Kapolsek SP Padang Iptu Dr. Ade Candra Saputra mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, setelah pihaknya mendapat informasi bahwa anggota Polsek Air Sugihan telah mengamankan salah satu pelaku pencurian di wilayah hukum mereka.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sebelumnya pernah melakukan pencurian kabel tower di wilayah SP Padang. Jadi saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek SP Padang beserta anggota untuk berkoordinasi dengan Polsek Air Sugihan. Lalu pada Senin (10/11/2025) pukul 07.00 WIB, anggota berangkat untuk mengamankan pelaku,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya di bangunan Tower XL yang berada di Desa Awal Terusan. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek SP Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ditambahkannya, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/X/2025/SUMSEL/RES OKI/SEK SP PADANG tanggal 20 Oktober 2025, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Laporan tersebut dibuat oleh Aan Sandi (33), karyawan swasta yang tinggal di Desa Awal Terusan, Kecamatan SP Padang.

Kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terjadi pada Ahad (19/10/2025) pukul 14.36 WIB di Desa Awal Terusan. Saat itu, pelapor diminta oleh pihak TOC PT TIS untuk mengecek tower yang bermasalah di desa itu.

Pada Senin (20/10/2025) pukul 15.36 WIB, Aan Sandi berangkat untuk melakukan pengecekan tower tersebut.

“Sesampainya di lokasi, setelah pelapor mengecek, diketahui ada perangkat yang hilang berupa 2 unit RRL, 2 buah SFP, 4 buah jumper antena, dan kabel power RRU sepanjang kurang lebih 30 meter,” ungkapnya.

Pelaku, lanjut dia, melancarkan aksinya dengan cara memanjat tower, lalu merusak dan memotong kabel yang berada disana. Setelah itu, pelapor menanyakan kepada warga sekitar terkait kejadian tersebut.

“Beruntung ada salah satu warga yang mengaku pada Kamis (16/10/2025) pukul 02.00 WIB, melihat beberapa orang berada di bawah tower tersebut, dan ia mengenal salah satu pelaku yang sedang turun dari tower bernama Sepriadi alias Nang,” terang Kapolsek.

“Setelah berhasil mengambil barang-barang milik tower, para pelaku langsung kabur. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.400.000. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa potongan kabel power sepanjang ±5 meter yang masih terpasang di tower,” pungkasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here