Beranda Nasional Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Sah

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Sah

6
0
BERBAGI

JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan Sertipikat Elektronik sejak 2023. Meski penerapannya dilakukan secara bertahap, masyarakat pemilik sertipikat tanah lama tidak perlu khawatir. Sertipikat tanah dalam bentuk warkah atau buku hijau tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.

“Penerapan Sertipikat Elektronik tidak otomatis membuat sertipikat lama tidak berlaku. Sertipikat tanah yang ada tetap sah dan tidak ada sanksi bagi masyarakat yang belum beralih ke versi elektronik. Jadi, masyarakat tidak perlu cemas dan sebaiknya tidak mempercayai informasi dari sumber yang tidak kredibel,” tegas Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Shamy menjelaskan, perubahan sertipikat menjadi elektronik terjadi saat masyarakat mengakses layanan pertanahan seperti balik nama, pemecahan sertipikat, roya, hak tanggungan, dan layanan lainnya.

“Misalnya saat terjadi transaksi jual beli, sertipikat awal berbentuk buku. Setelah proses balik nama, sertipikat baru yang diterbitkan adalah Sertipikat Elektronik, berupa lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya dapat diakses oleh pemiliknya,” ujarnya.

Menanggapi berbagai isu negatif yang beredar, Shamy menegaskan bahwa narasi tentang penarikan sertipikat lama maupun tudingan bahwa Sertipikat Elektronik merupakan bentuk perampasan tanah adalah hoaks.

“Pendaftaran tanah mencakup dua aspek: fisik dan yuridis. Yang berubah ke bentuk elektronik adalah aspek yuridisnya, bukan tanahnya secara fisik. Jadi, tidak ada kaitannya Sertipikat Elektronik dengan upaya perampasan tanah oleh negara, atau anggapan bahwa sertipikat lama tidak berlaku. Itu tidak benar,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk mencari informasi dari sumber resmi, seperti situs web www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi kementerian, serta kanal pengaduan seperti Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here