Beranda Nasional Setahun Menteri Nusron: Tuntaskan 3.019 Kasus Pertanahan, Selamatkan Aset Rp9,67 Triliun

Setahun Menteri Nusron: Tuntaskan 3.019 Kasus Pertanahan, Selamatkan Aset Rp9,67 Triliun

15
0
BERBAGI

JAKARTA, BERITAANDALAS.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid mencatat capaian signifikan dalam penyelesaian konflik pertanahan sepanjang satu tahun terakhir. Melalui langkah cepat dan kolaboratif lintas lembaga, potensi kerugian negara senilai Rp9,67 triliun berhasil dicegah dari berbagai kasus sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di seluruh Indonesia.

“Penyelesaian konflik pertanahan bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga penyelamatan aset negara dan perlindungan hak masyarakat. Tanah harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber masalah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Jumat (24/10/2025).

Sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Kementerian ATR/BPN menerima 6.015 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, 3.019 kasus atau 50,02% telah berhasil diselesaikan melalui mediasi, verifikasi data, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah. Sementara 3.006 kasus lainnya masih dalam proses penanganan melalui mekanisme non-litigasi dan program Reforma Agraria.

“Kami mendorong penyelesaian yang lebih cepat dan berkeadilan, agar masyarakat mendapat kepastian hak tanpa harus menempuh proses panjang di pengadilan,” jelas Nusron.

Dari total kasus yang telah diselesaikan, tanah seluas 13.075,94 hektare berhasil diselamatkan dari penguasaan tidak sah, tumpang tindih hak, maupun potensi penyalahgunaan aset. Nilai kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp9,67 triliun terdiri atas:

  • Rp6,72 triliun kerugian nyata yang berhasil dihentikan (real loss),
  • Rp1,67 triliun potensi kerugian akibat sengketa (potential loss), dan
  • Rp1,27 triliun potensi kehilangan penerimaan negara (fiscal loss).

Menurut Nusron, capaian tersebut menegaskan peran strategis Kementerian ATR/BPN sebagai penjaga aset negara sekaligus pelindung hak masyarakat.

“Setiap konflik tanah yang berhasil diselesaikan berarti ada uang negara yang terselamatkan, ada keluarga yang haknya dipulihkan, dan ada keadilan yang ditegakkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penanganan konflik di era kepemimpinannya tak hanya berfokus pada penyelesaian kasus, tetapi juga pada pembangunan sistem pencegahan konflik yang berkelanjutan. Langkah itu diwujudkan melalui pemetaan digital, perbaikan data spasial, peningkatan transparansi layanan, serta koordinasi aktif dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi II DPR RI.

“Era baru penanganan konflik pertanahan harus kolaboratif dan berbasis data. Dengan sistem digital dan tata kelola yang terbuka, potensi konflik dapat dicegah sebelum muncul,” tutur Nusron.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kebijakan penyelesaian konflik pertanahan merupakan bagian integral dari agenda Reforma Agraria, yang menempatkan rakyat sebagai penerima manfaat utama.

“Visi kami jelas, tanah tidak boleh lagi menjadi sumber sengketa, melainkan sumber keadilan dan kesejahteraan. Itulah makna kehadiran negara di bidang agraria,” pungkas Menteri Nusron. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here