Beranda Hukum & Kriminal Sidang Pledoi Rozi Yanto, Penasihat Hukum Tolak Tuntutan Hukuman Mati

Sidang Pledoi Rozi Yanto, Penasihat Hukum Tolak Tuntutan Hukuman Mati

22
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penculikan, pemerkosaan, hingga pembunuhan dengan terdakwa Rozi Yanto (19). Sidang yang digelar pada Rabu (7/1/2026) tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Pada sidang tuntutan yang digelar pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rozi Yanto dengan pidana hukuman mati. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penculikan, pemerkosaan, serta pembunuhan terhadap korban R (6).

Pembacaan pledoi disampaikan langsung oleh penasihat hukum terdakwa, Novi Yanto. Dalam pembelaannya, Novi mengungkapkan sejumlah hal yang menurutnya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim sebagai faktor yang meringankan hukuman terdakwa.

“Kami sepakat dengan penerapan Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, kami tidak sepakat dengan tuntutan pidana hukuman mati. Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya,” jelas Novi dihadapan majelis hakim.

Sementara itu, JPU Muhammad Rezi Rivaldo menyatakan tetap pada tuntutannya, yakni pidana hukuman mati bagi terdakwa.

“Saya tetap optimistis dengan tuntutan pidana hukuman mati. Seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah cukup dan kuat,” ujar Rivaldo kepada wartawan usai persidangan.

Disisi lain, Melisa, ibu korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa demi keadilan bagi anaknya.

“Terdakwa pantas mendapatkan hukuman mati,” ujarnya sambil menangis. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here