Beranda Hukum & Kriminal Simpan Motor Curian di Kebun Karet, Penadah Dibekuk Sat Reskrim Polres Banyuasin

Simpan Motor Curian di Kebun Karet, Penadah Dibekuk Sat Reskrim Polres Banyuasin

30
0
BERBAGI

BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor hasil kejahatan. Seorang pria berinisial Y (41) diamankan, sementara barang bukti sepeda motor curian ditemukan tersembunyi di kebun karet wilayah Banyuasin III.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dilaporkan Kasat Reskrim Polres Banyuasin kepada Kapolres Banyuasin pada Kamis (15/1/2026). Laporan tersebut memuat rangkaian penyelidikan sejak peristiwa pencurian hingga penangkapan tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/574/XII/2025/SPKT terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada 29 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku utama pencurian diketahui bernama Andriansyah, yang diduga mengambil sepeda motor Honda Genio milik korban, Asti Wulandari (28), seorang guru.

Sepeda motor tersebut sebelumnya terparkir di halaman rumah korban di Jalan Panglima Plangki, Dusun Solok, Desa Sidang Mas, Kecamatan Banyuasin III.

“Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang setelah diberitahu oleh ibunya, Mulyati. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta,” jelas Kasat Reskrim dalam laporannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Banyuasin melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya, pada Kamis (15/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, berhasil mengamankan tersangka Y di sekitar lokasi kejadian perkara (TKP).

Tersangka yang berprofesi sebagai petani tersebut ditetapkan sebagai penadah dan dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 591 KUHP. Dari hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti utama.

“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna merah dengan nomor polisi BG 2122 JBA ditemukan disembunyikan di kebun karet di Desa Sidang Mas,” lanjut Kasat Reskrim.

Motif penadahan diduga dipicu faktor ekonomi. Saat ini, tersangka Y telah diamankan di Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku utama pencurian, Andriansyah, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Langkah yang telah kami lakukan yakni mengamankan tersangka dan barang bukti serta melakukan pemeriksaan. Rencana tindak lanjutnya adalah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kasat Reskrim. (Hera)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here