OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Skandal dugaan praktik korupsi jual-beli jabatan dalam penunjukan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kian memanas serta menyedot perhatian publik luas, Sabtu (17/1/2026).
Sorotan tajam mencuat setelah beredarnya rekaman suara percakapan yang diduga melibatkan salah satu oknum Plt Kepsek SD Negeri 2 Serigeni Baru, Kecamatan Kayuagung.
Dalam rekaman tersebut, terdengar pengakuan bahwa jabatan Plt Kepsek dapat diperoleh dengan membayar mahar hingga mencapai Rp30 juta.
Tak hanya membahas mahar jabatan, rekaman suara itu juga mengungkap dugaan adanya skema pengembalian uang melalui pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan cara mengatur Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
“Bukan Kabid yang minta, Sekdinnya langsung. Tiga puluh juta, dua atau tiga hari keluar SK. Tergantung yang minta itu Sekdin dan Diknas. Pak Heri (Kabid GTK) tidak minta karena berteman dengan saya. Bisa mengembalikan uang Rp30 juta itu lewat SPJ, tergantung jumlah siswa. Siswa kita 115 dikalikan Rp900 ribu, dibagi empat kali pencairan. Tidak sekaligus,” ungkap suara dalam rekaman yang kini beredar luas.
Meski sejumlah pejabat yang namanya disebut-sebut dalam rekaman, seperti Sekretaris Dinas (Sekdin) dan Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Disdik OKI telah memberikan klarifikasi dan bantahan, hal tersebut dinilai belum cukup untuk meredam kecurigaan publik.
Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (Jakor Sumsel) menilai, bantahan tersebut berpotensi hanya menjadi pembelaan diri yang lazim terjadi dalam praktik birokrasi, yang kerap disebut dengan istilah lempar batu sembunyi tangan.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik kotor tersebut, Jakor Sumsel memastikan akan menggelar aksi demonstrasi di halaman gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Rabu mendatang.
Aksi tersebut disebut sebagai peringatan keras sekaligus kritik terbuka terhadap Pemerintah Kabupaten OKI dibawah kepemimpinan Bupati Muchendi, khususnya Dinas Pendidikan OKI yang diduga telah menjadi ladang pungutan liar dan praktik korupsi berjamaah.
Ketua Dewan Pimpinan Jakor Sumsel, Fatrianto TH SH menegaskan, bahwa pihaknya tidak serta-merta mempercayai pernyataan sepihak dari pejabat yang mengklaim namanya dicatut dalam rekaman suara tersebut.
“Dalam praktik jual-beli jabatan, sangat kecil kemungkinan seseorang berani berbicara secara terbuka, menyebut nominal dan alur secara rinci, tanpa adanya pengalaman langsung. Bantahan semata tidak cukup untuk menutup persoalan ini,” tegas Fatrianto.
Menurutnya, pola lempar batu sembunyi tangan kerap muncul ketika praktik korupsi mulai terendus ke ruang publik. Aktor utama, kata dia, biasanya berupaya membersihkan diri dan mengalihkan tanggung jawab.
“Tidak mungkin seseorang berbicara sedetail itu, menyebut angka, skema, dan proses, jika tidak pernah mengalami atau terlibat langsung. Ini bukan persoalan sepele yang bisa dihentikan hanya dengan klarifikasi administratif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fatrianto menilai rekaman suara tersebut harus dijadikan pintu masuk awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara serius dan menyeluruh.
“Rekaman ini perlu diuji kebenarannya secara hukum, mulai dari mekanisme penunjukan Plt Kepsek, proses administrasi penerbitan SK, hingga kemungkinan adanya transaksi dan komunikasi lain yang saling berkaitan,” katanya.
Ia juga memastikan Jakor Sumsel akan secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejati Sumsel agar dilakukan penyelidikan yang independen, transparan, dan tanpa intervensi.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini kembali menguap tanpa kejelasan. Jika memang tidak ada jual-beli jabatan, silakan dibuktikan secara hukum. Namun jika ditemukan indikasi pidana, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab tanpa pandang jabatan,” pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi rencana aksi demonstrasi dan pelaporan Jakor Sumsel ke Kejati Sumsel, Ketua K3S Kayuagung Masnarani menyampaikan pesan kepada oknum Plt Kepsek SD Negeri 2 Serigeni Baru.
“Saya sampaikan dulu ke Peros, kalau bisa jangan demo. Kata Pak Peros, bukan karena tidak ingin, tetapi karena kasus ini sudah viral dan sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Inspektorat. Kalau ingin konfirmasi seharusnya sebelum berita ini viral. Itulah jawaban dari Peros,” ujar Masnarani.
Masnarani juga meneruskan pernyataan tertulis dari Plt Kepsek SD Negeri 2 Serigeni Baru, Peros, yang mengakui telah diperiksa oleh internal Inspektorat dan Disdik OKI.
“Ingin demo bagaimana lagi, tuntutan kamu sudah direspons oleh dinas dan Inspektorat. Aku sudah diinterogasi oleh Inspektorat tadi siang di sekolah. Kalau konfirmasi sudah terlambat, beritanya sudah tersebar,” tulis Peros melalui Ketua K3S Kayuagung.
Disisi lain, Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Disdik OKI, Herianto, menyatakan bahwa pihaknya tidak melarang rencana aksi demonstrasi dan pelaporan Jakor Sumsel ke aparat penegak hukum karena hal tersebut merupakan hak warga negara.
Ia juga memastikan bahwa pihak Disdik OKI akan memanggil oknum Plt Kepsek SD Negeri 2 Serigeni Baru pada Senin mendatang.
“Senin ini saya akan memanggil Peros dan Ibu Windi terlebih dahulu. Terkait orang ingin demo, saya tidak melarang karena itu hak mereka. Kalau saya melarang, nanti justru salah di saya. Itu saja, terima kasih,” tandas Herianto. (Ludfi)



































