Beranda Nasional Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat, Menteri Nusron: Negara Hadir Lindungi...

Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat, Menteri Nusron: Negara Hadir Lindungi Hak Masyarakat Adat

54
0
BERBAGI

PADANG, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait tanah ulayat.

Hal tersebut disampaikan saat membuka kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Provinsi Sumatera Barat, yang digelar di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/4/2025).

“Kami sebagai perwakilan negara tidak mungkin memiliki niat buruk terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Justru negara hadir untuk mengakui dan melindungi hak-hak tersebut. Salah satu bentuk pengakuan dan upaya pencegahan konflik ke depan adalah melalui pendaftaran dan pendataan, agar statusnya menjadi jelas,” tegas Menteri Nusron.

Ia menjelaskan bahwa pencatatan tanah ulayat bertujuan mempertegas kepemilikan agar tidak mudah diklaim atau diambil alih oleh pihak yang tidak berhak, termasuk korporasi besar dengan kekuatan modal.

“Kami ingin memastikan bahwa jika ada pihak yang mengaku-ngaku atau mencoba merebut tanah ulayat, sudah tersedia data dan bukti sah. Inilah tanah adat yang diakui negara,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, lembaga adat, Kerapatan Adat Nagari (KAN), bundo kanduang, perguruan tinggi, Forkopimda Sumatera Barat, hingga organisasi masyarakat sipil. Hadir pula Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dan anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh.

Dengan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, Menteri Nusron berharap perlindungan terhadap hak masyarakat, khususnya hak atas tanah ulayat, dapat terwujud.

“Saya kira inilah niat baik kami datang ke sini. Karena itu, kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat Sumatera Barat. Kedatangan kami bukan hanya demi kepentingan pemerintah, tetapi juga demi kebaikan Bapak/Ibu sekalian dan kebaikan bersama. Sudah menjadi tugas negara untuk melindungi hak-hak rakyat, termasuk hak atas tanah adat,” ujar Nusron Wahid.

Menteri ATR/Kepala BPN juga mengungkapkan bahwa hingga April 2025, jumlah bidang tanah yang telah terdaftar di Indonesia mencapai 121.728.816 bidang, dengan 95.944.121 bidang diantaranya telah tersertipikasi. Sementara itu, di Sumatera Barat terdapat potensi 475 bidang tanah ulayat, mencakup sekitar 300 ribu hektare.

Sebagai wujud nyata pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat, Menteri Nusron menyerahkan 1 Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada KAN V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman. Selain itu, diserahkan pula 5 Sertipikat Hak Pakai di atas HPL untuk perorangan dan 5 sertipikat wakaf. Seluruh sertipikat yang diserahkan telah menggunakan format elektronik.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut antara lain Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Iskandar Syah, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat Teddi Guspriadi beserta jajaran. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here