OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Puluhan anggota dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi damai di dua institusi penting di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (5/6/2025).
Aksi ini digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI dan Dinas Pendidikan OKI sebagai bentuk protes terhadap dugaan pungutan liar (pungli) berkedok penyewaan aplikasi SPMB Online.
Koordinator aksi, Yovie Maitaha, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dugaan pungutan sebesar Rp 1.500 per siswa di tingkat sekolah dasar se-Kecamatan Kayuagung. Dugaan pungli tersebut disebut-sebut dikoordinasi oleh oknum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Kayuagung.
“Ini jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan Permendikbud. Kami mendesak Kejari OKI segera memanggil dan memeriksa oknum yang terlibat,” tegas Yovie dalam orasinya di depan kantor Kejari OKI.
Aksi massa disambut oleh Kasi Pidum Kejari OKI, Parid Purnomo SH, yang mengapresiasi penyampaian aspirasi tersebut secara damai.
“Kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan SPM Sumsel. Silahkan ajukan laporan resmi secara tertulis, dan akan kami tindak lanjuti,” ujar Parid.
Setelah dari Kejari OKI, massa melanjutkan aksinya ke kantor Dinas Pendidikan OKI. Di lokasi kedua, mereka menegaskan tuntutan agar oknum K3S yang terlibat segera dipanggil, diperiksa dan dicopot dari jabatannya.
“Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan melanjutkan aksi ke Kejati Sumsel hingga Kejagung,” tegas Yovie.
Menanggapi hal tersebut, Kabid GTK Dinas Pendidikan OKI, Heriyanto S.Pd M.Si, menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi tersebut dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti laporan.
“Aspirasi ini menjadi bahan introspeksi dan evaluasi. Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi,” ujar Heriyanto.
Heriyanto juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat 42 kepala sekolah yang memasuki masa pensiun dan belum digantikan karena proses pengangkatan masih dalam tahap regulasi yang memerlukan persetujuan dari PKN, KemenPAN-RB, dan Kemendagri. (Ludfi)

































