Beranda Ogan Kemering Ilir Tak Berstatus ASN, Oknum Disbudpar OKI Gunakan Seragam Kuning Khaki, Kok Bisa?

Tak Berstatus ASN, Oknum Disbudpar OKI Gunakan Seragam Kuning Khaki, Kok Bisa?

5
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Kejanggalan terlihat pada pelaksanaan apel pagi di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (2/2/2026). Dua orang yang diketahui tidak tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan bukan pula PPPK paruh waktu, justru tampak mengenakan seragam kuning khaki yang identik dengan pakaian dinas ASN.

Dua oknum tersebut masing-masing berinisial HMD dan RGY. Kehadiran keduanya dengan atribut seragam kuning khaki memunculkan tanda tanya di tengah proses penataan kepegawaian yang saat ini tengah dijalankan Pemerintah Kabupaten OKI, termasuk kebijakan merumahkan pegawai non-ASN yang tidak masuk dalam skema PPPK.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar aturan yang memperbolehkan penggunaan seragam itu oleh pegawai yang tidak memiliki status kepegawaian resmi. Pasalnya, seragam kuning khaki selama ini dikenal sebagai identitas ASN dalam menjalankan tugas kedinasan, sehingga penggunaannya oleh pihak non-ASN dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Beritaandalas.com pada Rabu (14/1/2026) telah memberitakan nasib para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI. Pasca pengangkatan sebanyak 4.564 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu pada akhir 2025 lalu, seluruh tenaga honorer yang tersisa resmi dirumahkan. Kebijakan tersebut diterapkan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menyusul tidak adanya lagi alokasi anggaran pembayaran upah tenaga honorer pada tahun anggaran berjalan, serta adanya aturan pemerintah yang melarang instansi daerah kembali mempekerjakan tenaga honorer.

Seorang tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa dirinya bersama sejumlah rekan telah dipanggil oleh pimpinan untuk membahas kepastian status kerja. Dalam pertemuan tersebut, pihak dinas menyampaikan ketidakmampuan mempertahankan mereka.

“Kami sudah dirapatkan beberapa waktu lalu. Intinya, kalau tetap dipekerjakan, tidak ada lagi anggaran untuk gaji. Kecuali kalau pimpinan mau menggaji pakai uang pribadi, tapi itu jelas tidak mungkin,” ujarnya, Selasa (13/1/2026) sore, sebagaimana dilansir dari pemberitaan sebelumnya.

Salah satu sumber menyebutkan, kemunculan dua oknum non-ASN yang mengenakan seragam kuning khaki tersebut menimbulkan kebingungan di internal maupun publik. Pasalnya, pakaian dinas berwarna kuning khaki selama ini hanya dikenakan oleh ASN yang tercatat secara administratif, baik di OPD maupun dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

“Jelas membingungkan. Kok bisa orang yang bukan ASN memakai baju kuning khaki,” ujar sumber itu.

Menanggapi hal ini, Kepala Disbudpar OKI, Ahmadin Ilyas, membenarkan bahwa HMD dan RGY bukan ASN maupun PPPK, melainkan tenaga outsourcing.

“Mereka memang bukan PPPK paruh waktu. Salah satunya sempat ikut seleksi CPNS, namun terlambat mendaftar. Terkait penggunaan baju kuning khaki memang tidak ada ketentuan yang mengaturnya. Hal itu sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian,” jelas Ahmadin.

Ia menambahkan, kedua orang itu juga tidak tercatat dalam absensi pegawai karena berstatus sebagai tenaga outsourcing kebersihan. Meski demikian, Ahmadin mengakui bahwa keduanya tetap mengenakan pakaian dengan warna menyerupai khaki, namun tanpa atribut resmi ASN.

“Kami sudah sampaikan melalui Kasubbag Umpeg. Selama tidak menggunakan atribut ASN seperti lambang Korpri, kami juga tidak bisa melarang. Itu hanya soal warna yang mirip,” katanya.

Lebih lanjut, Ahmadin menjelaskan bahwa saat ini tidak ada lagi tenaga kerja sukarela (TKS) karena tidak dapat dianggarkan melalui mekanisme gaji daerah. Namun, untuk tenaga outsourcing kebersihan dan keamanan, upah tetap dibayarkan melalui mekanisme yang telah diatur.

“Kalau ingin penjelasan teknis lebih detail, silakan konfirmasi ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau langsung ke BKPP,” ujarnya.

Namun demikian, saat ditanya lebih lanjut mengenai status dan dasar penempatan HMD dan RGY sebagai tenaga outsourcing di Disbudpar OKI, Ahmadin belum memberikan penjelasan secara rinci.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Kepegawaian BKPSDM OKI, Cahyadi Ari menegaskan, bahwa non-ASN yang tidak diangkat sebagai PPPK paruh waktu seharusnya telah dirumahkan sesuai dengan surat edaran yang berlaku.

“Non-ASN yang tidak diangkat paruh waktu seharusnya sudah dirumahkan. Itu sudah jelas sesuai surat edaran. Terkait temuan di lapangan, silakan konfirmasi status yang bersangkutan ke dinas terkait, bisa jadi mereka merupakan tenaga alih daya (outsourcing),” kata Ari.

Ia juga menambahkan, bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan khusus yang mengatur pakaian kerja bagi tenaga outsourcing.

“Memang belum ada aturan khusus terkait pakaian kerja outsourcing. Yang ada baru aturan pakaian dinas ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati OKI Nomor 18 Tahun 2025,” tandasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here