PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Asap tebal dari ban bekas yang dibakar membumbung tinggi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (30/7/2025) siang.
Aksi tersebut bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan simbol kemarahan publik yang diwakili oleh Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan dana plasma sawit di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam orasinya, Ketua Umum GAASS, Andi Leo ST menegaskan, bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu nama. Ia menyebut Asmadi alias Giok, mantan Kades Bukit Batu yang kini mendekam di Lapas Kayuagung, bukanlah pelaku tunggal.
“Tersangka hari ini bukan aktor utama. Ia hanya melanjutkan pola yang sudah dibentuk oleh kepala desa sebelumnya,” teriak Andi Leo di depan kantor Kejati Sumsel.
Menurut GAASS, dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana plasma sawit melibatkan lebih dari satu orang. Bahkan, mereka menyebut jaringan tersebut terstruktur, mulai dari kepala desa terdahulu hingga kepala desa aktif saat ini.
“Kami menduga kuat adanya keterlibatan sejumlah mantan kepala desa dan kepala desa yang menjabat saat ini dalam skema busuk dana plasma. Ini bukan persoalan individu, tapi sistemik,” lanjut Andi.
Selain menuntut pemeriksaan terhadap para kades, GAASS juga mendesak agar kepala desa aktif menjelaskan secara terbuka status dana plasma sawit yang hingga kini disebut-sebut dibekukan.
Tak hanya itu, GAASS juga menyoroti dugaan adanya potongan dana plasma sebesar 15 persen oleh Pemerintah Desa Bukit Batu saat ini. Potongan tersebut dinilai janggal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Potongan 15 persen itu harus dijelaskan ke publik. Siapa yang menetapkan?, untuk apa dan siapa yang menikmatinya?, ini bukan cuma soal administrasi, ini soal keadilan,” tegas Andi.
GAASS turut menuntut Kejati Sumsel untuk mengaudit PT SAML, perusahaan yang diduga mengelola lahan plasma secara ilegal dan menabrak aturan negara.
“Kami mendesak Kejati Sumsel untuk segera mengaudit PT SAML. Kami menduga perusahaan ini telah mengelola plasma secara ilegal dan merugikan masyarakat Desa Bukit Batu,” tegas dia.
GAASS berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat diseret ke hadapan hukum. Mereka menolak segala bentuk impunitas.
“Kami, GAASS, tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat diusut tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Semua harus bertanggung jawab!” pungkas Andi Leo.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bukit Batu yang saat ini menjabat belum memberikan keterangan resmi kepada BeritaAndalas.com, meski telah berulang kali dimintai klarifikasi sejak awal mencuatnya polemik dana plasma sawit ini. (Ludfi)

































