PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menuntaskan berbagai persoalan pertanahan di Sumatra Selatan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kepala Daerah se-Sumatra Selatan yang digelar di Kota Palembang, Kamis (9/10/2025).
Dalam kesempatan itu, ia menekankan asas “litis finiri oportet” yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya.
“Masalah jangan dibiarkan, harus diakhiri. Karena ada asas hukum litis finiri oportet, setiap perkara harus ada akhirnya,” tegas Menteri Nusron di hadapan para kepala daerah se-Sumatra Selatan.
Menurutnya, apabila persoalan pertanahan tidak segera diselesaikan, maka dampaknya akan semakin menumpuk dan menghambat pembangunan daerah. Untuk itu, ia menawarkan solusi konkret, terutama bagi pemerintah daerah yang memiliki aset namun telah lama dikuasai masyarakat.
“Saya kasih jalan keluar, terbitkan HGB di atas HPL atas nama pemda. Yang sudah ada bangunannya bisa dibuat HGB di atas HPL selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperpanjang lagi 30 tahun,” jelasnya.
Dalam rakor tersebut, Menteri Nusron juga menyoroti tumpang tindih kepemilikan tanah antara pemerintah daerah dan BUMN, yang kerap memengaruhi penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah.
“Kalau konfliknya antara Pemda dan BUMN, ya harus duduk bertiga, dengan BUMN setempat, Menteri Keuangan melalui DJKN, dan BPK. Karena kalau bapak menyerahkan tanpa berita acara, bisa dianggap melepas aset. Nanti Menteri Keuangan yang menentukan, mana untuk BUMN dan mana untuk Pemda,” ujarnya.
Menteri Nusron berharap, koordinasi lintas sektor ini dapat mempercepat penataan aset serta memberikan kepastian hukum atas pengelolaan tanah, baik milik masyarakat, pemerintah daerah, maupun badan usaha.
“Kalau masalah ini tidak segera diselesaikan, akan berdampak besar terhadap laporan keuangan daerah. Saatnya kita rapikan,” pungkasnya. (*)

































