OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menerima uang titipan pengganti terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun anggaran 2022.
Penyerahan uang sebesar Rp140 juta dilakukan oleh keluarga terdakwa Imam Tohari dan terdakwa Muslim S.Sos alias Uju, Jumat (12/9/2025).
Dengan tambahan ini, total uang titipan yang telah dikembalikan para terdakwa maupun pihak keluarga mencapai Rp856,89 juta. Angka tersebut berasal dari terdakwa Imam Tohari, Muslim, Aprilian Saputra, dan Harun. Meski begitu, masih ada sisa kerugian negara sekitar Rp240 juta yang belum dipulihkan.
Uang titipan diterima langsung oleh Kejari OKI melalui Seksi Tindak Pidana Khusus sebagai bentuk pemenuhan kerugian negara.
Kepala Kejari OKI melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan SH MH menyebut, penyerahan ini menunjukkan adanya iktikad baik keluarga terdakwa untuk mendukung pemulihan keuangan negara serta kelancaran proses hukum.
“Penyerahan uang titipan ini menjadi bukti nyata upaya pengembalian kerugian negara, sekaligus bisa menjadi faktor yang meringankan terdakwa dalam persidangan,” ujar Agung.
Saat ini, perkara tindak pidana korupsi Dispora OKI tahun 2022 masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Perkembangan pengembalian uang negara diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi jalannya persidangan, sekaligus menekan keresahan masyarakat terhadap kasus korupsi yang tengah menjadi perhatian publik. (Ludfi)