JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menerima kunjungan peserta Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) angkatan XXV tahun anggaran 2025 dari Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (LEMHANNAS RI), Selasa (10/06/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung di aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Wamen Ossy menyampaikan peran penting Kementerian ATR/BPN dalam mendukung program hilirisasi nasional, khususnya dalam penyediaan kepastian hukum atas tanah dan penataan ruang yang strategis.
“Kementerian ATR/BPN tidak hanya bertugas mengawal legislasi dan kepastian hukum terkait tanah dan ruang, tetapi juga memastikan terwujudnya keadilan agraria serta penataan ruang nasional. Semua itu menjadi pondasi utama dalam mendukung proses hilirisasi di Indonesia,” ujar Ossy.
Ia menekankan bahwa tanpa legalitas lahan dan perencanaan tata ruang yang matang, investasi dalam hilirisasi sulit terwujud. Kepastian hukum menjadi faktor kunci agar investor merasa aman dalam menanamkan modal di Indonesia.
“Hilirisasi bertujuan meningkatkan nilai tambah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Namun, pertanyaannya adalah: di mana proses itu akan dilakukan? Apakah lahannya tersedia? Apakah tata ruangnya sesuai? Dan apakah status lahannya sudah clear and clean?” paparnya.
Sementara itu, Tenaga Profesional Bidang Politik LEMHANNAS RI, Kup Yanto Setiono, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari program pembelajaran strategis P3N untuk memahami lebih dalam fungsi kementerian/lembaga negara.
“Kami ingin memperoleh informasi terkait tugas dan fungsi strategis Kementerian ATR/BPN, isu-isu kebijakan nasional yang relevan, serta data-data pendukung yang diperlukan peserta dalam proses pembelajaran lanjutan,” jelas Kup Yanto.
Kegiatan ini diikuti oleh 11 peserta P3N LEMHANNAS RI serta dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)

































